TAMIANG LAYANG – Pemerintah Kabupaten Barito Timur mulai menegaskan tanggung jawab perusahaan terhadap dampak penggunaan infrastruktur, khususnya jalan kabupaten yang mengalami kerusakan.
Hal ini mengemuka dalam rapat koordinasi yang dipimpin Bupati Barito Timur, M. Yamin, bersama OPD dan perwakilan perusahaan dalam agenda pembahasan pemanfaatan aset daerah melalui skema crossing, Selasa (28/4/2026).
Dalam forum tersebut, pemerintah daerah menekankan bahwa aktivitas perusahaan, terutama yang menggunakan jalur distribusi intensif, tidak bisa dilepaskan dari kontribusi terhadap kondisi jalan.
“Pemanfaatan jalan kabupaten oleh perusahaan harus diatur dengan jelas. Kami ingin ada tanggung jawab terhadap kerusakan, terutama pada ruas dengan kondisi berat,” tegas Yamin.
Ia menilai, selama ini beban perbaikan infrastruktur kerap sepenuhnya ditanggung pemerintah, sementara intensitas penggunaan oleh pihak swasta cukup tinggi.
Melalui skema kolaborasi ini, Pemkab berharap percepatan perbaikan jalan dapat dilakukan tanpa sepenuhnya bergantung pada anggaran daerah.
“Pemerintah tidak menghambat investasi. Tapi harus ada keseimbangan antara manfaat ekonomi dan tanggung jawab terhadap infrastruktur,” ujarnya.
Isu kerusakan jalan sendiri menjadi salah satu persoalan berulang di sejumlah wilayah, terutama pada jalur yang dilalui kendaraan angkutan berat milik perusahaan.
Karena itu, pengaturan pemanfaatan jalan kabupaten dinilai menjadi langkah penting untuk memastikan keberlanjutan infrastruktur sekaligus menjaga iklim investasi tetap kondusif.
Ke depan, Pemkab Barito Timur akan mendorong mekanisme yang lebih terstruktur agar kontribusi perusahaan terhadap perbaikan jalan dapat berjalan konsisten dan terukur.[]
