Sidang Liang Saragi II: Enam Saksi Dihadirkan, Status Aset Jalan Masih Kabur

Diposting pada

TAMIANG LAYANG – Sidang lanjutan sengketa lahan Jalan Wisata Alam Liang Saragi II di Pengadilan Negeri Tamiang Layang kembali membuka sejumlah fakta yang menunjukkan belum jelasnya status hukum objek yang disengketakan.

Dalam persidangan, Selasa (28/4/2026), enam saksi dihadirkan, termasuk mantan Bupati Barito Timur dua periode, Ampera A.Y. Mebas. Kehadirannya dinilai penting untuk menjelaskan latar belakang kebijakan pembangunan di kawasan tersebut.

Namun, saat dimintai keterangan oleh majelis hakim, Ampera menyatakan tidak mengetahui secara pasti status kepemilikan jalan yang kini menjadi objek sengketa.

Pernyataan ini menambah rangkaian ketidakjelasan yang muncul dalam persidangan, terutama terkait dasar hukum pembangunan jalan yang disebut sebagai kawasan penunjang wisata daerah.

Saksi lainnya, mantan Camat Awang, Kandurung, menjelaskan bahwa pembukaan jalur Liang Saragi II dilakukan sebagai alternatif dari akses sebelumnya yang bermasalah. Ia menyebut proses tersebut berasal dari kesepakatan masyarakat Desa Ampari melalui mekanisme hibah lahan.

“Pembukaan jalan menggunakan anggaran sekitar Rp33 juta dari APBDes,” ujarnya.

Namun demikian, ia mengakui tidak memahami secara utuh status hukum lahan tersebut dan menyebut proses hibah berjalan tanpa memastikan kelengkapan administratif secara menyeluruh.

Kuasa hukum penggugat, Sabtuno, dalam persidangan menilai proses tersebut tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

“Setiap hibah harus didukung persetujuan dan dokumen resmi agar memiliki kekuatan hukum,” ujarnya.

Dari sisi pengelolaan aset, keterangan saksi dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Dinas Pariwisata mengarah pada hal serupa: tidak ada catatan resmi terkait hibah maupun status jalan tersebut sebagai aset pemerintah daerah.

Bahkan, disebutkan tidak pernah ada proses serah terima formal dari pihak desa kepada pemerintah daerah.

Sementara itu, saksi dari Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengungkap adanya data kepemilikan atas nama individu dalam sistem, meski pengukuran disebut belum sepenuhnya berbasis verifikasi komprehensif.

Majelis hakim juga menyoroti potensi tumpang tindih kepemilikan, yang menurut saksi BPN harus diselesaikan melalui pengukuran ulang apabila terdapat lebih dari satu klaim pada objek yang sama.

Dari aspek teknis, Kepala Dinas PUPR Barito Timur menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur tidak dapat dilakukan tanpa kejelasan status lahan.

“Pembangunan harus berdasarkan status yang jelas. Jika hibah, harus dipastikan tidak bermasalah,” ujarnya di persidangan.

Ia juga menyatakan bahwa proyek Jalan Liang Saragi tidak pernah masuk dalam perencanaan maupun penganggaran dinasnya.

Hingga sidang lanjutan ini, status kepemilikan dan dasar hukum pembangunan Jalan Liang Saragi II masih menjadi titik krusial yang belum terjawab secara utuh. Persidangan akan berlanjut untuk menguji fakta-fakta tersebut melalui agenda berikutnya.[]