Sidang Keliling Digulirkan, Akses Hukum Didekatkan ke Warga Barito Timur

Diposting pada

TAMIANG LAYANG – Pemerintah Kabupaten Barito Timur mulai mendorong pola baru pelayanan hukum dengan menggandeng Pengadilan Negeri Tamiang Layang melalui skema sidang keliling. Langkah ini ditujukan untuk memangkas jarak, biaya, dan waktu yang selama ini menjadi kendala utama masyarakat dalam mengakses peradilan.

Kesepakatan kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Ketua Pengadilan Negeri Tamiang Layang, Muhammad Iqbal, bersama para camat se-Barito Timur, disaksikan Asisten I Setda Ari Panan, Kamis (30/4/2026).

Ari Panan menegaskan, kebijakan ini bukan sekadar formalitas kerja sama, melainkan upaya konkret menghadirkan layanan hukum lebih dekat ke masyarakat.

“Sidang keliling ini untuk memastikan masyarakat tidak lagi terbebani jarak dan biaya saat berurusan dengan pengadilan. Layanan harus datang ke warga, bukan sebaliknya,” ujarnya.

Dalam skema tersebut, Pengadilan Negeri bertanggung jawab pada aspek teknis persidangan, sementara pemerintah kecamatan menyediakan fasilitas pendukung seperti lokasi sidang dan sarana dasar.

Model kolaborasi ini dinilai strategis, terutama bagi warga di wilayah terpencil yang selama ini harus menempuh perjalanan jauh ke pusat kabupaten hanya untuk mengurus perkara administratif maupun persidangan.

Selain efisiensi, program ini juga diharapkan membawa dampak edukatif. Kehadiran pengadilan di tengah masyarakat diyakini dapat mengubah persepsi bahwa proses hukum selalu rumit dan sulit dijangkau.

“Dengan sidang di wilayah kecamatan, masyarakat bisa lebih memahami proses hukum secara langsung. Ini penting untuk meningkatkan kesadaran hukum,” tambah Ari.

Seluruh biaya operasional sidang keliling akan ditanggung oleh pihak pengadilan, sehingga masyarakat tidak dibebani tambahan biaya di luar ketentuan perkara.[]