DPRD Bartim Gelar RDPU Sengketa Lahan 565 Hektar antara Warga Kotam dan PT BCL

Diposting pada

TAMIANG LAYANG — DPRD Kabupaten Barito Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait sengketa lahan seluas 565 hektar antara warga Desa Kotam dengan perusahaan perkebunan PT Bhadra Cemerlang (PT BCL), Rabu (6/5/2026).

Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Barito Timur, Eskop, dan dihadiri sejumlah anggota dewan, Asisten I Setda Barito Timur Aripanan P. Lelu, perwakilan Kesbangpol, ahli waris Bawoi Udung yang diwakili Bambang Juatno, serta pihak perusahaan.

Dalam rapat tersebut, pembahasan berlangsung alot lantaran kedua belah pihak masih berbeda pandangan terkait status kepemilikan lahan yang disengketakan.

Eskop mengatakan, persoalan tersebut sebelumnya telah beberapa kali dimediasi melalui Tim Penanganan Konflik Sosial (PKS), namun belum menghasilkan kesepakatan.

“Beberapa kali pertemuan tidak menghasilkan titik temu karena masing-masing pihak masih menunggu kelengkapan data. Perusahaan juga menyampaikan data mereka harus melalui tim legal,” ujar Eskop.

Ia menegaskan pentingnya penyelesaian melalui komunikasi dan verifikasi data di lapangan. Jika tidak ditemukan kesepakatan, persoalan dapat diteruskan melalui mekanisme Gugus Tugas Reforma Agraria.

Berdasarkan klaim warga, sekitar 300 hektar dari total lahan 565 hektar disebut berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) PT BCL, namun telah ditanami kelapa sawit oleh perusahaan.

Sementara itu, pihak perusahaan menyatakan lahan tersebut masih berada dalam wilayah konsesi perusahaan.

Asisten I Setda Barito Timur, Aripanan P. Lelu, mengatakan pemerintah daerah bersama pihak terkait akan melakukan peninjauan lapangan pada 21 Mei 2026 mendatang.

“Peninjauan akan melibatkan warga, perusahaan dan instansi terkait untuk memastikan batas wilayah dan status lahan yang disengketakan,” katanya.

Perwakilan ahli waris Bawoi Udung, Bambang Juatno, menyatakan pihaknya siap membuka data lengkap beserta titik koordinat lahan untuk dicocokkan dengan peta HGU perusahaan.

“Kami siap mencocokkan data di lapangan agar persoalan ini jelas dan objektif,” ujarnya.

Sementara itu, Chief Development Officer (CDO) PT BCL, Bambang Budiansyah, mengatakan hasil RDPU akan disampaikan kepada pimpinan perusahaan sebelum menentukan langkah lanjutan.

Namun, terkait usulan pengukuran lapangan, pihak perusahaan mengaku masih mempertimbangkannya karena belum mengakui dasar kepemilikan lahan yang diajukan penggugat.

“Kami mempertimbangkan atas dasar apa dilakukan pengukuran, sementara BCL belum mengakui lahan tersebut karena dasar hukum yang digunakan belum berkekuatan hukum tetap,” katanya.[]