KPK Temukan 36 Pokir Rp5,5 Miliar Tidak Tercatat di SIPD, Bartim Diminta Berbenah

Diposting pada

Komisi Pemberantasan Korupsi membawa sejumlah temuan serius ke hadapan Pemerintah Kabupaten Barito Timur. Dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi yang digelar Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, lembaga antirasuah itu membeberkan ketidaksesuaian data yang mencakup perencanaan, pengadaan, hingga penyaluran hibah dan bantuan sosial.

Yang paling mencolok: 36 usulan Pokok Pikiran (Pokir) DPRD senilai sekitar Rp5,5 miliar disetujui namun tidak tercatat dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). KPK juga menemukan jurang data yang menganga — SIPD mencatat 56 usulan Pokir tahun anggaran 2026 senilai Rp13,3 miliar, sementara kertas kerja Pemkab Bartim memuat 205 kegiatan yang disetujui dengan nilai Rp15,7 miliar.

Di sektor pengadaan barang dan jasa, data LPSE menunjukkan 57 persen pengadaan di Bartim masih mengandalkan mekanisme pengadaan langsung, sementara proses tender hanya menyentuh 36,43 persen. KPK menemukan indikasi penyedia yang berulang kali memenangkan paket melebihi batas sisa kemampuan paket, anomali dalam e-purchasing — kesamaan alamat IP antara penyedia dan pejabat pembuat komitmen, pemenang berulang, hingga indikasi kemahalan harga. Pada proyek strategis daerah tahun 2025, KPK bahkan mengidentifikasi indikasi persekongkolan antar penyedia yang berpotensi merusak prinsip persaingan sehat.

Temuan di sektor keuangan tak kalah mengkhawatirkan. Data hibah tahun 2025 dalam SIPD mencatat 1.409 penerima senilai Rp29 miliar, namun kertas kerja pemerintah daerah hanya mencantumkan 722 penerima dengan nilai Rp23 miliar. KPK juga menemukan program bantuan rumah tidak layak huni yang dimasukkan dalam skema hibah — padahal seharusnya masuk kategori bantuan sosial dengan dasar regulasi yang jelas.

Di tengah berbagai catatan itu, KPK mengapresiasi satu kemajuan: nilai MCSP Kabupaten Barito Timur naik dari 71,43 pada 2024 menjadi 85,30 pada 2025. Nilai Survei Penilaian Integritas juga meningkat dari 71,53 menjadi 74,32.

Bupati Bartim Muhammad Yamin tidak mengelak dari temuan itu. Ia justru menjadikannya sebagai bahan introspeksi. “Kami berharap evaluasi dan rekomendasi dari KPK dapat menjadi pedoman dalam melakukan pembenahan sehingga Kabupaten Barito Timur terus berkembang dengan tata kelola pemerintahan yang semakin baik,” ujarnya, Kamis (4/6/2026).

Yamin menegaskan komitmen Pemkab untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi — dari perencanaan, penganggaran, pengadaan, hingga pengelolaan bantuan sosial. “Dengan pendampingan dan pengawasan dari KPK, Pemerintah Kabupaten Barito Timur berharap seluruh proses pembangunan dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, dan tepat sasaran demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.[]