TAMIANG LAYANG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial (DPMDSos) Kabupaten Barito Timur menggelar Sosialisasi dan Kelas Pajak bagi bendahara desa se-Kabupaten Barito Timur, Rabu (22/7/2026).
Kegiatan ini digelar untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan sekaligus memperkuat tertib administrasi pengelolaan APBDes.
Kegiatan dibuka oleh Plt Kepala DPMDSos, Osa Awatnu, yang mengapresiasi KP2KP Pratama Tamiang Layang selaku penginisiasi acara ini.
Osa menyampaikan, bendahara desa memegang peran penting dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan desa, termasuk memastikan kewajiban perpajakan berjalan sesuai ketentuan.
“Kegiatan ini menjadi upaya meningkatkan kapasitas bendahara desa agar mampu melaksanakan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak secara benar. Dengan demikian, pengelolaan APBDes dapat berjalan lebih tertib dan akuntabel,” jelasnya.
Ia menegaskan, setiap transaksi yang dikenai pajak harus dipotong sesuai aturan. Pajak yang telah dipotong pun wajib segera disetorkan dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan lain, termasuk sebagai dana talangan.
Osa menambahkan, banyak persoalan perpajakan desa berawal dari keterlambatan penyetoran dana pajak. Kondisi ini berpotensi menjadi temuan saat pemeriksaan oleh inspektorat, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam kesempatan yang sama, penyuluh pajak memaparkan materi pemotongan dan pemungutan pajak desa sesuai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Osa berharap, pemahaman perpajakan yang baik akan membuat pengelolaan keuangan desa semakin transparan dan akuntabel, serta terhindar dari persoalan hukum maupun temuan pemeriksaan.[]
