Tamiang Layang — Informasi dari masyarakat kembali menjadi kunci. Kamis (11/6/2026), Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Timur menangkap seorang pria berinisial A (35) yang diduga mengedarkan sabu di Desa Matabu, Kelurahan Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur.
Kasi Humas AKP Eko Sutrisno membenarkan penangkapan itu. “Atas perintah Kapolres, Satresnarkoba Polres Barito Timur bergerak cepat menindaklanjuti laporan dari masyarakat. Tim berhasil mengamankan satu orang terduga pengedar sabu beserta barang buktinya di wilayah Tamiang Layang,” ujarnya.
Dari penggeledahan di tempat pelaku, petugas menyita sejumlah barang yang diduga terkait aktivitas peredaran narkotika — plastik klip, tisu, satu unit HP Infinix Smart 9, dan SIM card Telkomsel. Tersangka beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Satnarkoba Polres Barito Timur untuk proses hukum dan pengembangan kasus.
A dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
AKP Eko Sutrisno menegaskan bahwa Polres Barito Timur tidak akan memberi celah bagi peredaran narkoba. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melapor. “Jika melihat aktivitas mencurigakan terkait narkoba, segera laporkan ke Call Center 110 Polres Barito Timur atau langsung ke Satnarkoba. Identitas pelapor kami jamin aman,” tegasnya.[]
