BANJARMASIN – Pansus I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menggelar rapat kerja pembahasan Raperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Rabu (1/7/2026). Rapat mengundang Dinas Pemuda dan Olahraga serta Dinas Pendidikan Provinsi Kalsel sebagai mitra kerja.
Ketua Pansus I Muhammad Yani Helmi mengungkapkan, pembahasan menemukan sejumlah potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pengelolaan aset daerah — salah satunya di Lapangan Golf Swargaloka Banjarmasin.
“Temuan kami di Lapangan Golf Swargaloka menunjukkan bahwa aset tersebut sudah lama dikelola pihak tertentu. Mereka memperoleh hasil, sementara pemerintah daerah hanya menerima sebagian. Padahal aturan mengenai pengelolaannya sudah jelas dan harus dipatuhi,” tegasnya.
GOR Hasanuddin juga menjadi sorotan — mulai dari tarif sewa lahan parkir hingga sistem pembayaran kolam renang yang masih manual sehingga rawan kebocoran pendapatan. Kondisi serupa, kata Yani Helmi, juga pernah terjadi di Stadion 17 Mei.
“Kalau dihitung dari tiga aset tersebut, potensi pendapatan yang seharusnya masuk ke kas daerah mencapai miliaran rupiah. Karena itu, jangan sampai potensi tersebut kembali hilang,” ujarnya.
Ia mendesak pemerintah segera menerapkan transparansi dan langkah konkret agar kebocoran tidak terus berulang.
Pada sektor pendidikan, Pansus I menyoroti ketimpangan penerapan retribusi di SMA dan SMK negeri — di mana sebagian sekolah memungut biaya tambahan untuk ruang ber-AC, sementara yang lain tidak.
“Kami tidak ingin kebijakan seperti ini menciptakan kesenjangan antara masyarakat yang mampu dan kurang mampu. Tarif retribusi di SMA dan SMK di bawah kewenangan Pemprov Kalsel harus jelas, adil, dan tidak membebani masyarakat,” tegasnya.
Pansus I menegaskan akan terus menyisir seluruh potensi pendapatan daerah melalui pembahasan Raperda ini agar setiap aset dan layanan pemerintah dikelola secara optimal demi meningkatkan PAD dan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Selatan.[]
