BANJARMASIN – PT PLN (Persero) memastikan gangguan pasokan listrik yang terjadi di Kalimantan Selatan disebabkan kerusakan pada sejumlah pembangkit listrik milik swasta. Saat ini sistem kelistrikan di wilayah tersebut berstatus siaga dengan cadangan daya terbatas, sementara perbaikan pembangkit ditargetkan rampung pada akhir September 2026.
Hal itu disampaikan General Manager PLN Unit Induk Distribusi (UID) Kalselteng, Iwan Soelistijono, usai rapat koordinasi Komisi III DPRD Kalimantan Selatan bersama PLN, Dinas ESDM, Ombudsman Kalimantan Selatan, dan Yayasan Lembaga Konsumen Intan Kalimantan (YLKIK), Kamis (2/7/2026).
Iwan menjelaskan gangguan yang terjadi merupakan force outage atau gangguan yang tidak direncanakan akibat kerusakan pada peralatan pembangkit.
“Kondisi ini menunjukkan bahwa ada gangguan yang force outage. Itu gangguan yang terjadi karena tidak direncanakan, apakah gangguan peralatan atau yang lainnya,” ujarnya.
Ia menegaskan kerusakan tersebut terjadi di pembangkit milik swasta, bukan milik PLN.
Menurut Iwan, sekitar 11 unit pembangkit swasta mengalami gangguan. Namun kerusakan itu tidak terjadi secara bersamaan.
“Kira-kira sebelas. Bukan berbarengan, mungkin bergiliran. Kan pembangkit beda-beda, ada yang daya besar, ada yang kecil,” katanya.
Terkait kemungkinan pemberian sanksi kepada pengelola pembangkit swasta, Iwan mengatakan hal itu menjadi kewenangan divisi pembangkitan.
“Itu mekanismenya nanti dari divisi pembangkitan yang tahu seperti apa. Itu bukan kewenangan saya untuk menjawab,” ucapnya.
Dalam rapat tersebut disampaikan bahwa sistem kelistrikan Kalimantan Selatan mulai 3 Juli 2026 berada dalam status siaga (nyala dengan catatan) dengan cadangan daya sebesar 52 megawatt (MW). Meski demikian, Iwan menegaskan status siaga tidak berarti masyarakat akan mengalami pemadaman bergilir.
“Siaga itu kita enggak padam. Cuma cadangan kita kecil sekali. Mudah-mudahan kita berdoa saja tidak ada gangguan,” katanya.
PLN menargetkan seluruh proses perbaikan pembangkit selesai pada akhir September 2026 sehingga sistem kelistrikan dapat kembali beroperasi normal.
“Sekitar akhir September 2026 sudah selesai,” ujar Iwan.
Sementara itu, Komisi III DPRD Kalimantan Selatan juga mengingatkan bahwa pelanggan berhak memperoleh kompensasi apabila pemadaman listrik melebihi standar Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2025, yakni maksimal enam kali atau enam jam dalam satu bulan, sepanjang hasil evaluasi PLN bersama Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan menyatakan kondisi tersebut bukan termasuk keadaan kahar (force majeure).
Menanggapi hal tersebut, Iwan mengatakan pemberian kompensasi akan ditetapkan berdasarkan hasil evaluasi.
“Kompensasi itu dievaluasi PLN dan Dirjen Ketenagalistrikan untuk menentukan pelanggan yang akan dikompensasi.”
Untuk pelanggan pascabayar non-subsidi di atas 900 VA, kompensasi diberikan berupa potongan 35 persen dari biaya rekening minimum.
Sementara pelanggan subsidi berdaya 450 VA hingga 900 VA memperoleh potongan 20 persen dari biaya beban atau rekening minimum.
Adapun pelanggan prabayar akan menerima kompensasi berupa token sesuai ketentuan yang dapat diperoleh melalui PLN Mobile, Call Center PLN 123, atau kantor unit PLN terdekat.[]
