AMUNTAI – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Nor Fajri melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kesehatan di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Jumat (3/7/2026).
Sosialisasi digelar di dua titik: Puskesmas Alabio, Desa Sungai Pandan, Kecamatan Sungai Pandan, dan wilayah binaan Puskesmas Babirik Hilir Tengah, Kecamatan Babirik. Kegiatan diikuti tokoh masyarakat, kader kesehatan, tenaga kesehatan, dan warga setempat.
Nor Fajri menegaskan, Perda Nomor 1 Tahun 2025 menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam mewujudkan pelayanan kesehatan yang berkualitas, merata, dan mudah diakses seluruh masyarakat.
“Melalui sosper ini kita ingin masyarakat tahu bahwa pemerintah punya komitmen kuat dalam urusan kesehatan. Mulai dari pelayanan dasar di puskesmas, promotif, preventif, sampai rujukan harus berjalan sesuai aturan,” ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat dan tenaga kesehatan aktif mengawal implementasi perda di lapangan — dan tidak ragu menyampaikan kendala kepada DPRD.
“Mari kita kawal bersama. Jika ada kendala di lapangan terkait pelayanan, sampaikan. DPRD siap menjadi jembatan antara masyarakat dan pemerintah,” tegasnya.
Sesi tanya jawab berlangsung aktif. Peserta menyampaikan berbagai pertanyaan dan masukan seputar pelayanan puskesmas hingga akses layanan rujukan.[]
