BANJARBARU – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Dirham Zain menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2025 tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) di Kantor Lurah Cempaka, Jumat (3/7/2026).
Dirham menegaskan, DPRD bukan sekadar lembaga pembuat kebijakan — melainkan jembatan antara pemerintah dan masyarakat yang harus responsif terhadap kebutuhan warga.
“Tugas DPRD adalah sebagai penyambung lidah masyarakat yang memberikan solusi nyata ke seluruh lapisan masyarakat,” ujarnya.
Politisi PKB itu menyebut Perda GDPK sebagai instrumen strategis dalam memperkuat kualitas sumber daya manusia Kalimantan Selatan.
Ia berharap sinergi antara regulasi yang visioner, pengawalan legislatif, dan dukungan warga Kelurahan Cempaka menjadikan perda ini pilar nyata menuju masyarakat Kalsel yang lebih maju, sehat, dan sejahtera.
