DPRD Barito Timur Tetapkan Perda GDPK, Pandu Pembangunan Kependudukan hingga 2045

Diposting pada

TAMIANG LAYANG – Rancangan Peraturan Daerah tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) Lima Pilar Kabupaten Barito Timur Tahun 2025–2045 resmi ditetapkan menjadi Perda dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Barito Timur yang dipimpin Ketua DPRD Nur Sulistio, Kamis (16/7/2026).

Perda ini menjadi regulasi strategis yang akan memandu arah kebijakan pembangunan kependudukan Barito Timur selama 25 tahun ke depan.

Nur Sulistio menyebut seluruh tahapan pembahasan telah dilaksanakan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan. Perda selanjutnya akan diserahkan kepada Bupati Barito Timur untuk diteruskan ke Gubernur Kalimantan Tengah guna mendapatkan nomor register.

“Raperda tentang GDPK Lima Pilar Kabupaten Barito Timur hari ini telah selesai, dan setelah diparipurnakan sudah ditetapkan menjadi Perda. Selanjutnya akan kami teruskan kepada Bupati Barito Timur untuk dilanjutkan kepada Gubernur Kalimantan Tengah guna dimintakan nomor register Perda,” ujarnya.

Dengan kehadiran Perda ini, pembangunan kependudukan Barito Timur diharapkan memiliki arah yang jelas dan terukur — menjadikan kualitas penduduk sebagai modal utama pembangunan daerah yang berkelanjutan.[]