TAMIANG LAYANG – Kantor Imigrasi Kalimantan Tengah mengunjungi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Barito Timur untuk koordinasi pendataan dan sinkronisasi data tenaga kerja asing (TKA), Kamis (16/7/2026).
Hasilnya: belum ada satu pun TKA yang terdaftar bekerja di wilayah Barito Timur.
“Saat ini, berdasarkan data yang ada pada Disnakertrans Kabupaten Barito Timur, belum ada tenaga kerja asing yang bekerja di Barito Timur,” ujar Kepala Disnakertrans Barito Timur Albert.
Meski demikian, ia menegaskan pengawasan tidak akan kendur. Disnakertrans akan terus berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi dan perusahaan yang beroperasi di Barito Timur untuk memastikan setiap penggunaan TKA di kemudian hari memenuhi seluruh persyaratan dan perizinan yang berlaku.
Albert berharap koordinasi seperti ini dilakukan secara berkala — tidak hanya untuk mengawasi keberadaan TKA, tetapi juga untuk melindungi tenaga kerja lokal dan menciptakan iklim investasi yang sehat.
“Dengan pengawasan yang baik, kita dapat memastikan seluruh ketentuan mengenai penggunaan tenaga kerja asing dipatuhi, sekaligus memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja lokal dan menciptakan iklim investasi yang sehat di Kabupaten Barito Timur,” tegasnya.
