Bupati Tegaskan Perubahan APBD Bukan Ruang Tampung Usulan Tak Prioritas

Diposting pada

Tamiang Layang – Bupati Barito Timur M. Yamin menggelar Rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Tahun 2026 di aula Kantor Bupati, Senin (7/9/2026), untuk membahas usulan telaah staf perangkat daerah terkait Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Bupati menegaskan pembahasan usulan perubahan anggaran harus dilakukan cermat, dengan mempertimbangkan kebutuhan, urgensi, kemampuan keuangan daerah, dokumen perencanaan pembangunan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Setiap rupiah yang dialokasikan dalam APBD harus benar-benar memberikan dampak terhadap peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Barito Timur,” ujarnya.

Dalam forum ini, setiap perangkat daerah diberi kesempatan menyampaikan perkembangan program, mengidentifikasi kendala di lapangan, serta mendiskusikan langkah penyelesaian agar target pelaksanaan tercapai sesuai ketentuan.

“Jangan sampai perubahan APBD hanya menjadi ruang untuk menampung usulan tambahan kegiatan yang tidak memiliki urgensi. Perubahan anggaran harus menjadi instrumen untuk merespons kebutuhan pembangunan yang benar-benar prioritas dan mendesak,” tegasnya.

Rapat ini juga memperkuat sinergi antara TAPD dan seluruh OPD dalam menjaga kualitas perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan program pembangunan.

“Jangan sampai muncul usulan baru karena lemahnya perencanaan sejak awal. Setiap program dan kegiatan harus dipersiapkan dengan baik, sehingga pelaksanaannya dapat berjalan tepat waktu, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata M. Yamin.

Bupati berharap rapat ini menghasilkan kesepahaman dan keputusan tepat atas usulan-usulan baru yang akan menjadi bahan penyusunan Perubahan APBD Barito Timur Tahun Anggaran 2026.

“Anggaran daerah adalah uang rakyat yang harus dikelola secara bertanggung jawab. Karena itu, setiap keputusan yang kita ambil harus berorientasi pada kepentingan masyarakat dan kemajuan Kabupaten Barito Timur,” pungkasnya.[]