TAMIANG LAYANG – Dua pria berinisial AS (51) dan AJI (44) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Timur dengan barang bukti 54,36 gram sabu bruto di Kecamatan Dusun Timur, Rabu (30/9/2026) pukul 19.20 WIB.
Keduanya diduga pengedar sabu. Penangkapan bermula dari informasi warga. Kasat Narkoba IPTU Ismail Lubis langsung merespons dan memerintahkan anggotanya melakukan penyelidikan.
“Barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku tersebut yaitu narkotika jenis sabu dengan berat 54,36 gram bruto,” kata Ismail, Jumat (2/10/2026).
Selain sabu, penyidik menyita telepon seluler, kartu SIM, plastik klip, perlengkapan pembungkus, sebuah kunci L, dan dua sepeda motor.
Usai penggeledahan, kedua tersangka dibawa ke Polres Barito Timur bersama barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
Ismail mengajak masyarakat menjauhi narkoba dan segera melapor ke polisi jika mengetahui peredaran narkoba di desa atau lingkungan tempat tinggal.[]
