Denda Uang Dinilai Memberatkan Masyarakat Denda Uang Dinilai Memberatkan Masyarakat 
Ketua Komisi IV DPRD Kalsel, H Lutfi Saifuddin (maknanews.com)

Denda Uang Dinilai Memberatkan Masyarakat 

Diposting pada

BANJARMASIN – Denda dalam bentuk uang yang akan dikenakan kepada pelanggar aturan penegakan disiplin protokol kesehatan, dinilai memberatkan bagi masyarakat yang hidupnya sudah susah di tengah deraan pandemi Covid-19 belakangan ini.

Ketua Komisi IV DPRD Kalsel, H Lutfi Saifuddin, mengungkapkan, pihaknya saat ini tengah menyiapkan penyusunan aturan baru terkait upaya pencegahan penyakit menular. Aturan tersebut dibuat dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda). “Minggu depan mulai dibahas,” katanya, Rabu (12/8/2020) siang.

Menurut H Lutfi, dalam rancangan perda yang akan disusun itu nantinya ada pasal tentang sanksi atas penegakan disiplin masyarakat dalam menghadapi pandemi seperti penggunaan alat pelindung diri.

Meski demikian, Lutfi menegaskan, pihaknya tidak akan memberlakukan sanksi dalam bentuk uang. “Kita tidak ingin di tengah bencana ini malah memberatkan masyarakat,” ujarnya.

Lutfi menjelaskan, jika perda itu sudah disahkan, maka pemerintah di tingkat kabupaten/kota harus menyesuaikan. Sebagaimana diketahui, aturan yang dibuat DPRD Kalsel dalam bentuk Perda lebih tinggi kedudukannya dibanding aturan bupati atau walikota.

“Kalau pun ada yang sudah membuat aturan dengan sanksi uang, ini akan bertentangan dengan aturan perundang-undangan di atasnya, yakni Perda Kalimantan Selatan,” tegasnya.[]

 

Editor: Almin Hatta