Satu Saksi Mengundurkan Diri Karena Hubungan Keluarga dengan TerdakwaSatu Saksi Mengundurkan Diri Karena Hubungan Keluarga dengan Terdakwa

Satu Saksi Mengundurkan Diri Karena Hubungan Keluarga dengan Terdakwa

Diposting pada

Editor: Almin Hatta

TAMIYANGLAYANG – Sidang perkara pidana PT Bangun Nusantara Jaya Makmur (PT BNJM) yang didakwa menyalahgunakan Pelabuhan Khusus untuk kegiatan umum, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas II Tamiyang Layang, Barito Timur, Rabu (14/10/2020).

Sidang lanjutan ini kembali menghadirkan saksi-saksi, dengan agenda penyampaian keterangan dan pengakuan saksi tenang apa yang dia ketahui. Sidang yang digelar di Ruang Sidang Candra ini berjalan lancar .

Sebagaimana sidang sebelumnya, sidang kali ini pun dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Deny Indrayana SH MH, didampingi hakim anggota Kharisma Laras Sulu SH dan Hakim Beny Sumarno SH MH, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Faidul Alim Romas SH, serta dilengkapi Panitera Pengganti. Sedangkan terdakwa, yakni Hari Soesanto selaku Diektur PT BNJM juga hadir di persidangan, didampingi pengacaranya, Akhmad Ruzeli.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, JPU Muhammad Faidul menyatakan perbuatan terdakwa telah melanggar tindak pidana, sebagaimana diatur dan diancam pidana pada pasal 300 jo Pasal 105 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Dalam Surat Dakwaan NO.REG.PERKARA: PDM- 27/TML/09/2020, JPU Faidul Alim Romas antara lain menyebutkan, “Bahwa terdakwa Hari Soesanto SE (dari PT BNJM) pada hari Sabtu tanggal 10 September 2018, Kamis tanggal 3 Januari 2019, dan Selasa tanggal 5 Maret 2019, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan September 2018 sampai dengan bulan Maret 2019, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2018 dan 2019, bertempat di terminal Khusus PT BNJM di Desa Telang Baru, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum PN Tamiang Layang, yang menggunakan terminal khusus untuk kepentingan umum tanpa memiliki izin dari menteri sebagaimana dimaksud dalam pasal 105, yaitu Terminal Khusus dilarang digunakan untuk kepentingan umum kecuali dalam keadaan darurat dengan izin Menteri.”

Usai sidang, Humas PN Tamiang Layang, Helka Rerung SH, menjelaskan, acara persidangan yang baru selesai adalah mendengarkan keterangan dari saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU.

“Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada 21 Oktober 2020 atau pekan depan, dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi dari JPU,” katanya.

Sementara itu, JPU Muhamad Faidul Alim Romas SH mengatakan, pihaknya pada pada hari ini memanggil lima orang saksi. “Tapi yang bisa hadir hanya dua orang saksi saja. Satu orang saksi mengundurkan diri, karena ada hubungan keluarga dengan Terdakwa,” ucapnya.

Ditambahkan Muhammad Faidul, kedua saksi yang hadir tadi dalam kesaksiannya pada intinya membenarkan bahwa di pelabuhan milik PT BNJM juga dipergunakan oleh perusahaan lain yang bukan anak perusahaan BNJM.

“Padahal pada saat itu, saat kasus ini ada, status pelabuhan tersebut merupakan Pelabuhan Khusus, sesuai dengan fakta persidangan yang terungkap tadi. Jadi, ini sesuai dengan dakwaan kami selaku Penuntut Umum. Kejadian tersebut terjadi pada tahun 2018 sampai dengan tahun 2019,” tegasnya.[]