Editor: Almin Hatta
BANJARMASIN – Sejumlah pemaparan terkait penanggulangan sampah di Kota Banjarmasin disampaikan paslon nomor urut 2, H Ibnu Sina, dalam debat pertama calon Walikota Banjarmasin tahun 2020, Jum’at (30/1/2020) malam kemarin.
Sang petahana, Ibnu Sina, menjelaskan, untuk pengelolaan lingkungan berkelanjutan, Kota Banjarmasin telah mengoptimalkan Bank Sampah yang disediakan di setiap kelurahan.
Fungsi Bank Sampah sendiri, papar Ibnu, diharapkan bisa mengurangi volume sampah yang dibuang ke tempat pembuangan akhir. Selain itu, diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi bagi warga. Sebab, sampah yang diterima dapat didaur ulang yang hasilnya bernilai ekonomis.
“Ke depan memang ada upaya mengurangi jumlah TPS (tempat pembuangan sampah) di pinggir jalan, dengan adanya bank sampah. Saat ini kita sudah memiliki 294 Bank Sampah yang tersebar di 52 kelurahan,” katanya.
Disamping itu, lanjut Ibnu, upaya-upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Banjarmasin terkait dengan penanganan sampah ini sudah mendapatkan apresiasi. Bahkan di tahun 2019, Banjarmasin termasuk satu dari 11 kota di Indonesia dengan kinerja pengurangan sampah terbaik di Indonesia.
“Atas keberhasilan tersebut, kita mendapatkan kucuran dana sebesar Rp9,4 miliar dari Kementerian Keuangan. Artinya, upaya yang kita lakukan sudah sangat luar biasa,”ucapnya.
Lebih jauh penerima penghargaan Walikota terbaik itu menjelaskan, saat dirinya menjabat sebagai Walikota Banjarmasin ke masa transisi pejabat sementara saat itu, sebelumnya Kota Banjarmasin tidak bisa mendapatkan Piala Adipura. Tetapi sejak menjabat, 4 kali berturut-turut Kota Banjarmasin selalu mendapat Piala Adipura, sebagai simbol kota bersih di Indonesia.
Terkait dengan upaya-upaya lain, sambung Ibnu, tentu Pemerintah Kota Banjarmasin tidak boleh berbangga hati. Sebab, persoalan sampah itu selalu ada karena merupakan persoalan setiap hari.
“Oleh karena itu, peningkatan kesejahteraan para petugas kebersihan, kemudian peningkatan sarana prasarana alat peralatan, perlu ditunjang oleh Pemerintah Kota,” ujarnya.
Salah satu kebijakan Ibnu yang mendapat apresiasi dari seluruh Indonesia, bahkan dari Pemerintah Pusat, adalah terkait dengan kebijakan Perwali Nomor 18 Tahun 2016 yang berlaku 1 Juni 2016, yaitu larangan penggunaan kantong plastik di minimarket dan retail-retail modern. Ini pertama kali di Indonesia, bahkan inovasi ini mendapatkan apresiasi juga dari banyak kota.
“Hari ini Banjarmasin tidak sendiri melarang penggunaan kantong plastik. Ada 11 kota di Indonesia yang kemudian mengikuti langkah Kota Banjarmasin, yaitu mengurangi sampah dan sumber plastik,” terang Walikota yang menjadikan Kota Banjarmasin ini kota pertama di di Asia Pasifik yang melarang penggunaan Kantong Plastik.
Tetapi sekali lagi, tambahnya, persoalan sampah adalah persoalan perilaku. Oleh karena itu, perlu adanya edukasi yang terus-menerus untuk mengurangi timbunan sampah.
Kota Banjarmasin ini, ungkap Ibnu, menjadi referensi untuk kebijakan strategis pembuangan sampah di Indonesia. Hal itu mendapat apresiasi dari Kementerian LHK.
“Jadi, sebetulnya Banjarmasin ini harus kita sadari sebagai sebuah kota yang banyak memberikan inovasi terkait dengan pengurangan sampah kota-kota lain di Indonesia,” ucapnya.[]*
