Editor : Almin Hatta
TAMIYANGLAYANG – Sidang lanjutan perkara pidana kasus pelabuhan khusus PT Bangun Nusantara Jaya Makmur (PT BNJM), dengan terdakwa Hari Soesanto SE selaku kuasa Direktur PT BNJM, kembali digelar di Pengadilan Negeri Tamiyang Layang, Rabu (4/11/2020) kemarin.
Sekadar mengingatkan, kasus ini tertuang dalam surat dakwaan No.Reg. Perkara: PDM -27/TML/ 09/2020, karena perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 300 jo Pasal105 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran.
Dalam sidang lanjutan yang digelar pada hari Rabu 4 November 2020 kemarin, JPU menghadirkan satu orang saksi ahli dari Kementerian Perhubungan, Komang Wisnu Damang Jaya yang merupakan Kepala Seksi Perencanaan dan Pengembangan Pelabuhan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.
Sidang sendiri dipimpin lansung oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tamiang Layang Indrayana SH MH selaku Ketua Majelis Hakim, didampingi hakim anggota Kharisma Laras Sulu SH dan Beny Sumarno SH MH, serta dilengkapi Panitera Pengganti yang mencatat jalannya persidangan.
Hari Soesanto SE selaku terdakwa juga hadir, bersama kuasa hukumnya, dan tentu saja hadir pula JPU Muhammad Faidul Alim Romas SH yang menghadirkan saksi ahli dari Kementerian Perhubungan, Komang Wisnu Damang Jaya, secara daring.
Dalam persidangan tesebut, Komang Wisnu menyatakan dirinya pernah memberikan keterangan kepada pihak kepolisian, berkaiatan dengan pelabuhan batubara dan hal lainnya.
Sebagai saksi ahli, Komang Wisnu Damang Jaya menjelaskan, berkaitan dengan penggunaan pelabuhan batubara umum dan khusus, dengan detil dan terperinci menjawab pertanyaan JPU, ketua dan anggota majelis hakim, serta kuasa hukum terdakwa.
Selesai sidang, kuasa hukum terdakwa, Akhmad Ruzeli mengatakan, keterangan yang disampaikan saksi ahli itu normatif saja.
“Kesaksiannya tidak bisa memberikan penjelasan. Banyak hal-hal prinsif yang tidak bisa dia jawab,” katanya.
Menurut Ruzeli, ada beberapa pertanyaan yang diajukannya, namun tidak bisa dijawab oleh saksi ahli tersebut.
Sehubungan dengan hal tersebut, Ruzeli menyatakan pihak terdakwa pada sidang berikutnya akan menghadirkan tiga orang saksi.
Di tempat berbida JPU Muhammad Faidul Alim Romas SH mengatakan, dari penuntut umum telah menghadirkan seorang ahli dari Kementerian Perhubungan.
“Kesaksian saksi ahli tersebut pada intinya menyatakan bahwa penggunaan atau mengoperasian terminal khusus untuk kepentingan umum harus memiliki izin dari Menteri Perhubungan. Dengan izin tersebut baru boleh terminal khusus dipergunakan untuk kepentingan umum.
“Berkaitan dengan keadaan darurat sebagaimana yang dikatakan pihak terdakwa dalam persidangan, maka menurut saksi ahli keadaan darurat yang dimaksud adalah pada saat ada bencana alam, dan itu tidak ada kaitannya dengan batubara,” tegasnya.[]
