Editor : Almin Hatta
TAMIYANGLAYANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Timur (Bartim) meminta pihak PT Widya Sapta Contractor (PT Wasco) segera menyelesaikan permasalahan 37 karyawannya yang telah mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh perusahaan tersebut.
Hal tersebut dinyatakan Wakil Ketua DPRD Bartim Ariantho S Muler, saat mendampingi Ketua DPRD Bartim Nur Sulistio, selaku pimpinan rapat, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang turut dihadiri oleh anggota dewan, pihak ekskutif baik Asisten maupun Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi beserta jajaran, juga dari pihak Management PT Wasco, serta puluhan karyawan yang didampingi Ketua DPC FSP-KEP SPSI Bartim, di ruang rapat DPRD Bartim, Rabu (04/11/2020) lalu.
Pada RDPU tersebut, kedua belah pihak, baik dari pihak karyawan maupun pihak Managemen PT Wasco, saling menjabarkan pendapat atau pernyataan masing-masing.
Kemudian dijelaskan juga kronologis permasalahan kedua belah pihak oleh Kepala Disnakertrans Bartim, Darius. Sehingga disimpulkan oleh pihak eksekutif yakni Asisten I Sekda Bartim Yuliantara dan ditanggapi oleh pimpinan rapat yaitu Ketua DPRD Bartim.
Dalam rapat dijabarkan oleh Ketua DPC FSP-KEP SPSI Bartim, Rama Yudi, bersama karyawan yang tetap meminta pihak PT Wasco memenuhi tuntutan sesuai dengan aturan berdasarkan Undangan-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.
“Pemutusan Hubungan kerja dikarenakan perusahaan melakukan efisiensi dan dilakukan secara sepihak tanpa kesalahan, maka kami menuntut agar perusahaan membayarkan pesangon kepada karyawan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 Tentang ketenagakerjaan, yaitu sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) yang jelas berlaku,” tegas Rama.
Menanggapi hal tersebut, pihak management PT Wasco melalui Popo didampingi oleh Agus selaku HRD di perusahaan tersebut, menyampaikan bahwa pihak Manajemen PT Wasco siap membayarkan pesangon sebesar 1 x Peraturan Menteri Tenaga Kerja (PMTK) dan dibayarkan dengan cara dicicil selama 4 kali.
“Kami akan memberikan tanggapan atas apa yang disampaikan pihak karyawan dan masukan yang disampaikan oleh pimpinan rapat dari DPRD. Kami akan berkoordinasi terlebih dahulu kepada pimpinan perusahaan,” jelas Popo.
Sementara Arianto S Muler selaku Wakil Ketua DPRD Bartim dalam tanggapannya, membenarkan tuntutan pihak karyawan berdasarkan hak yang dimiliki karyawan sesuai ketentuan perundangan-undangan.
“Secara aturan sudah jelas apa yang diminta oleh karyawan adalah hak yang dilindungi undang-undang dan itu wajib dibayarkan,” tegasnya.
Ariantho juga menegaskan, pihak perusahaan harus segera menyelesaikan permasalahan tersebut dan minta pihak eksekutif untuk melaporkan ke Mahkamah Agung bila perusahaan tidak mematuhi aturan perundang-undangan yang sudah ditetapkan.
Di sisi lain, Ketua DPRD Bartim Nur Sulistio mengambil kesimpulan dan meminta pihak perusahan segara memberi pernyataan atas tuntutan Karyawan yang telah melapor ke DPRD sehingga dilakukan RDPU.
“Kita sudah mendengarkan dari hasil dialog dan penyampaian kedua belah pihak, dan belum juga menghasilkan kesepakatan. Sehingga kita simpulkan untuk meminta pihak perusahaan dalam waktu dekat terhitung tanggal 9 November 2020 segera memberikan pernyataan atau penjelasan atas tuntutan yang disampaikan pihak karyawan,” pungkasnya.[]
