DPRD Tanbu Setujui Perubahan Tiga RaperdaDPRD Tanbu Setujui Perubahan Tiga Raperda

DPRD Tanbu Setujui Perubahan Tiga Raperda

Diposting pada

Editor : Almin Hatta

BATULICIN – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu digelar secara langsung dalam rangka pengambilan keputusan terhadap tiga Raperda, Senin (29/20/2020).

Tiga Raperda yang disampaikan adalah: Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha; Raperda tentang Perubahan keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Jasa Umum; dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tanah Bumbu (RIPIK) Tahun 2020-2040.

Bupati Tanbu melalui Plh Sekretaris Daerah Kabupaten Tanbu Dr Ambo Sakka menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya  kepada Pimpinan Dewan, unsur-unsur pimpinan, dan fraksi-fraksi, terhadap seluruh tahapan pembahasan Raperda ini. Sehingga pada hari ini mendapat persetujuan untuk diproses lebih lanjut. 

“Karena hal itu menjadi penyempurnaan Raperda, baik secara normatif, maupun secara substansi. Sehingga sesuai dengan kaidah hukum yang telah ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,” katanya. 

Pihak eksekutif sendiri berharap, 3 Raperda yang telah disampaikan sebelumnya, dan dilakukan pembahasan pada pengambilan keputusan hari ini, dapat menjadi Peraturan Daerah. Sehingga melalui perda tersebut, diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah.

Kemudian, dengan disetujuinya 3 buah Raperda ini, tahapan berikutnya pihak eksekutif akan melakukan evaluasi ke Mendagri melalui Gubernur Kalimantan Selatan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

“Setelah ditetapkan, serta diundangkannya peraturan daerah ini, maka pemerintah daerah melalui SKPD terkait bersama dengan DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, melakukan sosialisasi dan melaksanakan perda tersebut,” pungkasnya.

Rapat Paripurna ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Tanbu Agoes Rahmadi, dihadiri perwakilan kepala SKPD Pemkab Tanbu dan perwakilan Forkopimda setempat.[]