BANJARMASIN – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) membahas tindak lanjut hasil evaluasi Menteri Dalam Negeri terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Rabu (9/9/2026).
Wakil Ketua DPRD Kalsel H. Kartoyo menegaskan, pembahasan ini dipacu tenggat waktu yang ketat. Berdasarkan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, tindak lanjut hasil evaluasi Kemendagri harus diselesaikan dalam tujuh hari kerja sejak diterima.
“Berdasarkan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, setelah menerima hasil evaluasi dari Mendagri, kita memiliki jangka waktu tujuh hari kerja. Sejak tanggal 1 September, sampai dengan tanggal 10 September,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Pemprov Kalsel pada prinsipnya telah menindaklanjuti seluruh catatan evaluasi Kemendagri. Banggar memastikan tindak lanjut tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku — sekaligus menjadi bahan perbaikan tata kelola keuangan daerah ke depan.
“Kita menerima dan membahas hasil evaluasinya saja dan memang itu sudah ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah. Ini juga untuk perbaikan-perbaikan tahun ke depannya,” jelasnya.
Kartoyo juga memastikan sejumlah masukan anggota Banggar terkait pendapatan dan belanja daerah tetap menjadi perhatian dalam pembahasan meski fokus utama adalah hasil evaluasi Kemendagri.[]
