Editor : Almin Hatta
TAMIYANGLAYANG – Jajaran Polres Barito Timur (Bartim) kini sedang gencar melakukan sosialisasi Undang-Undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020, sebagai perubahan atas Undang-Uundang Nomor 4 Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Sosialisasi tersebut dimulai dengan menyampaikannya kepada awak media melalui gelaran press realease di Aula Mapolres Bartim, Selasa (23/2/2021) lalu.
Pada kegiatan press release tersebut, Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra SH SIK Pict memberikan kesempatan kepada Waka Polres Bartim untuk menyampaikan berkaitan sosialisasi Undang-Undang Minerba ini.
Waka Polres Bartim, Kompol Donal Harianja, mengatakan, dengan adanya UU Minerba ini, baik itu tambang golongan C sampai golongan A, diharapkan menjadi konsen segenap aparat terkait di lapangan.
“Juga diharapkan semuanya memahammi tentang Minerba itu, utamanya berkaitan dengan masalah perizinan,” katanya.
Kapolres AKBP Afandi Eka Putra menambahkan, dalam semua kegiatan pihaknya selalu melakukan pemberdayaan manusia.
“Untuk itu, kami akan mengadakan secara ruti pelatihan-pelatihan, pembinaan, yang sipatnya terpusat. Jadi mungkin nanti ada dari Polda, bahkan dari Mabes Polri yang akan memberikan materi pelatihan. Jadi kita akan berikan kesempatan seluas-luasnya bagi anggota kami untuk melaksanakan pelatihan yang sipatnya swadaya,” ujarnya.
Hadir dalam kegiatan sosialisasi UU Minerba ini antara lain jajaran Reskrim Polres Bartim, para Kapolsek beserta Kanit Reskerim. Juga ada dari Kabid Dinas Pendapatan (Dispenda) Pemkab Bartim serta dari Lembaga Perizinan, yang menyampaikan materi dalam kegiatan sosialisasi UU Minerba tersebut.[]
