Warga Sumber Rejo Datangi Kantor ATR/BPN Bartim Warga Sumber Rejo Datangi Kantor ATR/BPN Bartim 

Warga Sumber Rejo Datangi Kantor ATR/BPN Bartim 

Diposting pada

Editor : Almin Hatta

TAMIYANGLAYANG – Kesal karena tak kunjung mendapat kepastian mengenai lahan usaha mereka, warga transmigran dari Desa Sumber Rejo, Kecamatan Pematang Karau, Kabupaten Barito Timur (Bartim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), akhirnya mendatangi Kantor Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional ATR/BPN Bartim, Kamis (11/3/2021).

Kedatangan warga Sumber Rejo ini untuk meminta  jawaban tertulis dari pihak BPN, terhadap surat kedua yang telah disampaikan perwakilan warga pada Rabu 10 Maret 2021 lalu.

Namun, apa yang mereka harapkan lagi-lagi tak terpenuhi. Pihak BPN Bartim belum bisa memberikan jawaban secara tertulis sebagaimana yang diharapkan. Karenanya, perwakilan warga Sumber Rejo berencana akan mengirimkan lagi surat ketiga yang otimatis merupakan somasi.

Namun demikian, pihak BPN berjanji akan memberikan jawaban tertulis secepatnya. Bagian Bidang Sengketa BPN Bartim, Roby, meminta waktu satu minggu lagi untuk mempersiapkan jawaban tertulis terkait letak 250 lahan usaha II yang menjadi hak transmigran di Desa Sumber Rejo tersebut.

“Mohon ditunggu balasannya minggu depan. Sudah kami rencanakan untuk membalas, dan saat ini sedang disiapkan konsepnya,” ucap Roby ketika menerima kedatangan perwakilan warga Sumber Rejo.

Sehubungan dengan hal tersebut, Roby meminta warga transmigran Sumber Rejo agar melengkapi nomor sertifikat lahan usaha II yang dipertanyakan letaknya.

“Nomor sertifikat mohon dilengkapi, supaya kami dapat mempersiapkan data-datanya. Sebab, yang disertakan dalam surat kemarin adalah kode sertifikat, bukan nomor sertifikat,” ujarnya.

Mendapat jawaban demikian, perwakilan warga Sumber Rejo, Eko Budianto, menyatakan bisa memaklumi permintaan waktu dari pihak BPN.

“Namun, jawaban yang diberikan BPN tidak lebih dari satu minggu. Kami berharap, paling lambat satu minggu ke depan kami sudah mendapatkan jawaban tertulis sesuai dengan permintaan kami dalam surat. Jika tidak ada jawaban tertulis, maka kami akan menyampaikan surat ketiga sekaligus somasi,” tegas Eko.

Seperti diketahui, sejak tahun 1992 silam warga transmigran Desa Sumber Rejo hanya menggarap lahan pekarangan masing-masing seluas 2.500 m2, dan lahan usaha I masing-masing seluas 7.500 m2. Sedangkan lahan usaha II masing-masing seluas 10.000 m2 yang menjadi hak mereka selaku transmigran, hingga saat ini tidak pernah diketahui di mana letaknya. Itulah yang dituntut warga Sumber Rejo.[]