Editor : Almin Hatta
BANJARBARU – Banjir pada Januari 2021 lalu masih meninggalkan duka dan derita berkepanjangan bagi para petani di Desa Aluan Besar, Kecamatan Batu Benawa, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Menurut Ketua Serikat Petani Indonesia (SPI) Wilayah Kalsel, Dwi Putra Kurniawan, lahan pertanian pangan mulai dari sawah padi, tanaman hortikultura, dan kandang-kandang ayam, hingga sekarang masih dalam kondisi rusak berat.
“Sejauh ini belum ada bantuan rehabilitasi lahan dan aksi tindakan nyata, untuk membantu meringankan penderitaan petani, baik dari Pemerintah Kabupaten HST, maupun dari Pemerintah Provinsi Kalsel,” katanya, Selasa (22/6/2021).
Dwi Putra Kurniawan menceritakan, dalam kunjungan ke HST pada Minggu 20 Juni 2021 lalu, pihaknya sempat berdialog dengan M Basri, selaku Ketua Kelompok Tani Desa Alaun Besar.
Disebutkan, Basri yang didampingi 3 orang petani anggotanya, yaitu Ibu Fatimah, Sri Rahmadani, dan Ibu Rahmah, menuturkan bahwa sawah di Desa Bantak, Sirang, Bangkal, Rampakan, dan Desa Rasau, rusak parah akibat tertimbun lumpur tanah merah selutut orang dewasa pada banjir awal tahun lalu tersebut.
“Sehingga menyebabkan kurang lebih 283 hektare sawah tidak dapat ditanami benih padi lagi,” ujarnya.
Padahal, papar Dwi Putra, sebelum dilanda banjir bandang, desa-desa tersebut adalah kawasan yang sangat subur untuk bertani maupun beternak ayam.
“Ibu Fatimah bercerita, sawah 1 hektar miliknya pada saat itu sedang ada tanaman padinya dan langsung hancur serta gagal panen. Taksiran kerugian sekitar Rp20 juta, belum termasuk utang pupuk yang masih belum terbayarkan karena berharap bisa membayar saat panen. Tapi apa daya, semua sirna ditelan bencana,” ucapnya.
Yang lebih memprihatinkan, ungkap Dwi Putra, para petani yang seharusnya punya stok cadangan pangan dari hasil panen itu, kini sudah mulai kehabisan stok pangan akibat gagal panen tersebut.
“Bantuan sembako hanya mereka terima saat mengungsi di pengungsian bulan Januari lalu. Saat ini kehidupan mereka terancam kelaparan, akibat belum bisa kembali menanam karena lahan masih tertutup lumpur tanah merah,” katanya.
Di sisi lain, ungkap Dwi Putra, kunjungan pihak Dinas Pertanian Kabupaten dan Provinsi Kalsel, ternyata hanya memberikan bantuan benih (bibit).
“Padahal lahan mereka belum pulih, dan belum bisa ditanami,” tegasnya.
Dari hasil dialog tersebut, Dwi Putra Kurniawan selaku Ketua Wilayah SPI Kalsel mengingatkan kembali peran dan tanggung jawab pemerintah terhadap para petani sesuai UU No 41 Tahun 2009 tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, dan UU No 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
“Dalam 2 produk UU tersebut sangat jelas peran Negara lewat Pemerintah harus hadir membantu para petani korban bencana, termasuk ganti rugi gagal panen petani,” tegasnya.
Dwi Putra mendesak Pemerintah Kalsel agar lebih peka terhadap penderitaan petani para korban banjir di berbagai tempat di Kalsel. Termasuk dugaan adanya pencemaran air atau sungai di sungai danau yang juga mengakibatkan matinya tanaman padi dan hortikultura, serta ikan-ikan yang sedang dibudidayakan, bahkan yang di sungai juga pada mati.
“Jika Pemerintah Daerah tidak segera merehabilitasi lahan-lahan pertanian, dan memberikan ganti rugi gagal panen tersebut, maka SPI Kalsel akan menempuh jalur hukum menggugat Pemerintah Daerah,” ujarnya.
Meski demikian, Dwi Putra menyatakan pihaknya terlebih berupaya maksimal melalui jalur komunikasi dan diplomasi dengan Para Pimpinan Instansi terkait.
“Mencari solusi bersama adalah hal utama yang akan kami lakukan, sebelum memilih opsi menggugat,” tuntasnya.[]
