Implementasi Perda Nomor 4 Tahun 2019 Diharapkan Berjalan Maksimal

Diposting pada

Editor : Almin Hatta

BANJARMASIN – Ketua Dewan Penyandang Disabilitas Indonesia Kalimantan Selatan (Kalsel), M Ashori, menegaskan, pihaknya memberikan rekomendasi untuk implementasi (penerapan) Perda (Peraturan Daerah) Kalsel Nomor 4 tahun 2019 tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. 

Implementasi hak penyandang disabilitas ini, diharapkan dapat diimplementasi dan terselenggara lebih maksimal oleh Pemerintah. 

“Kami berharap perda ini dapat diimplementasikan oleh Pemerintah,” ucapnya, Senin (12/7). 

Ashori menyebutkan, soal perekrutan penyandang disabilitas juga dimuat dalam UU Nomor 16 Tahun 2016. Dalam UU dan perda tersebut, diharuskan merekrut penyandang disabilitas, baik di BUMN maupun Pemerintah.

“Implementasi Perda ini kan secara bertahap, bukan berarti tidak berjalan. Insya Allah hal ini dapat berjalan dengan lancar,” bebernya.

Di sisi lain anggota Komisi IV DPRD Kalsel Asbullah mengatakan, perda tersebut memang bersentuhan langsung dengan masyarakat yang penyandang disabilitas. 

“Tapi, ternyata masih ada yang belum merasakan manfaatnya,” katanya.

Oleh karena itu, papar Asbullah, perda dibuat harus beriringan dengan Peraturan Gubernur yang semestinya dilaksanakan.

Dengan penyampaian informasi tersebut, DPRD Kalsel dapat menjadi perpanjangan tangan untuk lebih mengawal terealisasinya perda ini. 

“Sehingga manfaat tersebut dapat benar-benar dirasakan oleh masyarakat, khususnya penyandang disabilitas,” bebernya.

Lanjutnya, terkait rekrutmen pekerjaan penyandang disabilitas lebih diperhatikan, sehingga dapat terpenuhinya perda yang telah dibuat. “Kami akan melanjutkan lagi hasil rapat ini dengan SKPD terkait dan pihak lain,” imbuhnya.[]