PPKM Level 4, Apel Pagi-Siang-Sore Ditiadakan

Diposting pada

Editor : Almin Hatta

TAMIYANGLAYANG – Pemerintah Kabupaten Barito Timur (Bartim), untuk sementara meniadakan pelaksanaan apel pagi, siang, dan sore, di lingkungan Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD).

Penundaan ini terkait dengan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang diterapkan Pemerintah Kabupaten Bartim.

Bupati Bartim, Ampera AY Mebas SE MM, melalui Sekretaris Daerah, Panahan Moetar SE MSi, mengeluarkan Surat Edaran Nomor:800/274/ORG tentang ditiadakan sementara apel pagi, siang, dan sore di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bartim.

“Surat edaran ini dikeluarkan untuk menindaklanjuti Surat Instruksi Bupati Barito Timur Nomor: 180/7/HUK/2021 tahun 2021, tanggal 5 Agustus 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, dan mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan di wilayah Kabupaten Bartim,” katanya, Selasa (10/8/2021).

Sekda Bartim dalam Surat Nomor:800/274/ORG ini menyampaikan kepada seluruh SOPD beserta PNS, CPNS, PHT, PHL, di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bartim, bahwa apel di masing-masing SOPD untuk sementara waktu ditiadakan.

“Apel akan kembali diaktifkan setelah PPKM Level 4 berakhir,” tuturnya. 

Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bartim ini pun meminta PNS, CPNS, PHT, PHL di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bartim selalu waspada terhadap penyebaran Covid-19. 

“Kepada seluruh abdi negara untuk selalu mematuhi protokol kesehatan di mana pun berada. Tetap disiplin Prokes di mana pun berada,” tuntasnya.[]