Tekan Pernikahan Dini, DPRD Kalsel Belajar ke Yogyakarta Tekan Pernikahan Dini, DPRD Kalsel Belajar ke Yogyakarta 
Ketua Komisi IV DPRD Kalsel M Lutfi Syaifuddin di Yogyakarta.(Humas DPRD Kalsel)

Tekan Pernikahan Dini, DPRD Kalsel Belajar ke Yogyakarta 

Diposting pada

YOGYAKARTA – Tingginya kasus perkawinan anak menjadi perhatian DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel). 

 

Untuk itu, Komisi IV DPRD Kalsel bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kalsel menggali informasi ke Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) Provinsi DI Yogyakarta, Selasa (8/2) siang.

 

Ketua Komisi IV DPRD Kalsel M Lutfi Syaifuddin mengatakan, Yogyakarta saat ini merupakan provinsi terbaik yang dapat menekan angka pernikahan dini selama tiga tahun berturut-turut. Sebaliknya, Kalsel menunjukkan peningkatan signifikan.

 

Dalam kunjungan kerja itu, Lutfi mengaku pihaknya mendapatkan informasi berupa kiat-kiat dan program-program yang telah dilaksanakan Yogyakarta dalam upaya menekan pernikahan dini.

 

“Mudah-mudahan dengan sinergi kita semua yang ada di Kalimantan Selatan, kita juga bisa mengikuti langkah-langkah Yogyakarta,” ujar Lutfi.

 

Sekretaris DP3AP2 Yogyakarta Carolina Radiastuty memaparkan, untuk mengurangi kasus perkawinan usia anak, pihaknya melakukan sosialisasi yang menekankan pada pendewasaan perkawinan. Selain itu, dijelaskan pula dampak perkawinan usia anak seperti aspek kesehatan, pendidikan, ekonomi, psikologis, kependudukan, dan kesetaraan gender.

 

Ditambahkan, upaya meningkatkan usia perkawinan pertama yaitu minimal 21 tahun bagi perempuan dan 25 tahun bagi laki-laki. Pada batasan usia ini dianggap sudah siap menghadapi kehidupan keluarga yang dipandang dari sisi kesehatan dan perkembangan sosial.

 

“Tujuan pendewasaan usia perkawinan adalah untuk menunda perkawinan sampai batas usia minimal untuk siap berkeluarga, mengusahakan agar kehamilan pertama terjadi pada usia yang cukup dewasa dan menunda kehamilan anak pertama bila telah terjadi perkawinan usia dini sampai di usia 21 tahun,” jelasnya.[]