TAMIYANGLAYANG – Emilia selaku Kepala Desa Terpilih pada Pemilihan Kepada Desa Dayu, Kecamatan Karusan Janang, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, ternyata tersangkut masalah.
Karenanya, pelantikan Emilia sebagai Kades Dayu, hingga sekarang tak kunjung dilaksanakan.
Di sisi lain, Plt Camat Karusen Janang, Matriyuspi, menyebutkan bahwa Emilia mestinya tetap bisa dilantik sebagai Kades.
“Kalau kemudian yang bersangkutan menjadi tersangka, lalu menjalani sidang, dan pengadilan menyatakan terbukti bersalah dan dipidana, maka diberhentikan dari jabatannya,” katanya, ketika ditemui di Aula Kantor Desa Simpang Naneng, Kamis (17/3/2022).
Sebagaimana diketahui, Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (Pilkades PAW) Desa Dayu yang digelar pada 24 November 2021, menghasilkan Emilia sebagai pemenang.
Selanjutnya, papar Matriyuspi, dilaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) yang kemudian menetapkan Emilia sebagai Kades Terpilih.
“Pada 26 November 2021, hasil Musdes tersebut kita sampaikan ke Pemerintah Kabupaten. Jadi, sesuai Perbup 15 Tahun 2019, seharusnya 30 hari setelah itu dikeluarkan SK Bupati tentang Kepala Desa Dayu terpilih, dan 30 hari selanjutnya dilantik,” ujarnya.
Namun, kemudian, Emilia ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan surat/dokumen berkaitan dengan pencalonan Pilkades tersebut. Karenanya hingga sekarang tak kunjung dilantik.
“Semua itu kita serahkan kepada Bupati Barito Timur, serta jajarannya. Namun berkaitan dengan status tersangkanya, itu diatur pada Perda Nomor 8 Tahun 2018. Dan kami selaku pihak Kecamatan Karusen Janang secara resmi tidak terima penetapan tersang terhadap calon terpilih Kepala Desa Dayu tersebut,” ujarnya.
Selain itu, ungkap Matriyuspi, Perda Tahun 2018 berkaitan tersangkanya kades terpilih, dan tuntutan hukuman terhadapnya di bawah 5 tahun, maka yang bersangkutan tetap dilantik.
“Itu merupakan hak dia sebagai Kepala Desa Dayu terpilih,” tutur Plt Camat Karusen Janang ini.[]
Editor : Almin Hatta
