BALIKPAPAN – Pendapatan pada sektor pajak di Kalimantan Selatan (Kalsel) dinilai perlu ditingkatkan. Atas dasar itu, Komisi II DPRD Kalsel bersama Badan Keuangan Daerah Provinsi Kalsel bertandang ke Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), Jumat (11/3) lalu, untuk menggali informasi.
Informasi yang digali, khususnya, terkait pelaksanaan kesamsatan yang diberlakukan di provinsi tetangga itu. Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kaltim adalah lembaga yang didatangi.
Ketua Komisi II DPRD Kalsel Imam Suprastowo mengaku banyak mendapat masukan setelah melakukan kegiatan tersebut.
“Pendapatan dari Samsat Balikpapan itu sendiri bisa mencapai tiga triliun lebih. Hampir 50 persen PAD yang ada di Kalimantan Selatan,” katanya.
Menurut Imam, keinginan untuk membayar pajak masyarakat Kalsel saat ini sudah sangat besar. Namun, wajib pajak masih belum mendapatkan kemudahan.
“Ini yang harus ada terobosan-terobosan agar ke depan lebih mumpuni lagi, sehingga Pendapatan Asli Daerah (PAD) kita lebih meningkat,” ujarnya.
Diungkapkan, berbagai inovasi layanan telah dilakukan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk memberi kemudahan kepada wajib pajak. Alhasil, wajib pajak di Balikpapan bisa melakukan pembayaran melalui sejumlah platform digital.
“Pembayaran PKB, PNBP dan SWDKLLJ bisa dilakukan dengan mudah dimanapun dan kapanpun,” kata Kepala UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Wilayah Balikpapan SAC Halib AQ.[]
