Sawit PT KSL Kembali Dicuri MalingSawit PT KSL Kembali Dicuri Maling
Pencurian Sawit PT KSL

Sawit PT KSL Kembali Dicuri Maling

Diposting pada

TAMIYANGLAYANG – Kebun kelapa sawit milik PT KSL di Desa Pangkan, Kecamatan Paku, Kabupaten Barito Timur (Bartim), kembali dijarah pencuri.

Kasus pencurian buah kelapa sawit di kebun sawit PT KSL ini diungkapkan Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra SH SIK MPict, melalui Kapolsek Dusun Tengah Ipda Supriyadi SH MH, Selasa (12/4/2022).

Ipda Supriyadi membeberakan, pada Jum’at tanggal 08 April 2022 sekitar jam 22:30 WIB, Security PT KSL bernama Antay dan Subarto memberitahukan kepada manajemen perusahaan (pelapor) bahwa ada pergerakan orang mencurigakan di areal perkebunan sawit PT KSL di Blok 03 Desa Gandrung, Kecamatan Paku.

Selanjutnya, pihak PT KSL melakukan penelusuran di areal blok perkebunan. Namun, setibanya di lokasi, ternyata tidak ditemukan adanya pergerakan orang lain.

Kemudian dilakukan pengecekan di sekitar lokasi, dan ditemukan adanya beberapa tandan buah sawit yang baru dipanen.

Saat itu, tiba-tiba saksi melihat adanya cahaya senter. Kedua saksi kemudian mendekati arah senter, dan menemukan 1 orang pria yang mengaku bernama Ito, warga Desa Kalamus.

Juga ditemukan bersama orang itu, 1 unit sepeda motor Suzuki Satria hitam merah, tanpa nomor polisi. Di sekitarnya juga ditemukan karung dan beberapa tandan buah sawit.

Ito sendiri mengaku telah memanen dan mau mengangkut buah sawit milik PT KSL tersebut.

Ito mengaku melakukan pencurian buah sawit tersebut bersama dua pria lainnya bernama  Nganus dan Katut. Namun, saat itu Nganus dan Katut telah melarikan diri.

Rencananya, saat itu saksi-saksi akan membawa Ito ke Pos Jaga. Namun mendadak turun hujan deras, kondisi menjadi sangat gelap, dan situasi itu dimanfaatkan oleh Ito untuk melarikan diri.

Akhirnya, saksi-saksi melaporkan kejadian tersebut kepada pihak perusahaan. Atas kejadian tersebut, pihak perusahaan mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 2.664.000, dan telah melaporkan kasus ini ke SPKT Polsek Dusun Tengah.

Saksi-saksi dalam pelaporan ini adalah Antaya dan Subarto, dengan barang bukti 1 buah dodos (alat panen sawit), satu buah karung berisi 37 tandan buah sawit siap angkut.

“Untuk sementara, tersangka pelaku pencurian ini baru satu orang, yakni Nganus, 55 tahun, warga Desa Kalamus, yang akan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHPidana,” kata Ipda Ipda Supriyadi.[]

 

Editor : Almin Hatta