BATULICIN – Anggota DPRD Kalsel Yani Helmi menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2012 tentang perlindungan dan pengelolaan terumbu karang, Jumat (23/6) sore, di Desa Sejahtera, Simpang Empat, Tanah Bumbu.
Kepada warga setempat, Yani mengingatkan kewajiban menjaga terumbu karang. “Terumbu karang itu harus dijaga. Bahkan wajib,” ucapnya tegas.
Di lokasi yang sama, Kabid Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Kalsel Fajar Priyo Pramono menyebut, dalam aturan ini terdapat sanksi berat apabila ada masyarakat yang berani merusak ekosistem terumbu karang.
“Ada hukuman pidana maksimal selama tiga bulan dengan denda sebesar Rp50 juta dan menjadi perhatian bersama agar dapat menjaga lebih baik lagi terumbu karangnya,” ungkapnya.
