KOTABARU – Kelestarian laut bukan hanya tugas pemerintah dan lembaga terkait, tetapi juga perlu peran serta masyarakat.
Sebab itu, Anggota DPRD Kalsel M Yani Helmi memberikan penjelasan kepada warga Kabupaten Kotabaru, Jumat (5/8), terkait Perda Nomor 13 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil.
Dijelaskan, Perda tersebut merupakan payung hukum bagi masyarakat pesisir yang bekerja sebagai nelayan.
“Semua sudah tertuang dalam perda ini. Baik yang ingin mengelola budidaya pertambakan, perbanyakan bibit rumput laut, pemanfaatan zonasi ruang laut bagi nelayan, bahkan sudah diatur sebaik mungkin oleh pemerintah daerah, khususnya di tingkat provinsi,” kata Yani.
Selain itu, Perda ini juga menjadi dasar bagi masyarakat untuk mencegah adanya nelayan dari luar yang masuk ke wilayah Kalsel dan tidak menggunakan peralatan yang ramah lingkungan.
“Nelayan harus tahu mana yang masuk zona merah dan zona hijau,” tambahnya.
Kabid Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Kalsel Fajar Priyo Purnomo yang ikut serta dalam sosialisasi perda tersebut menambahkan, keberadaan perda tersebut selain mengatur implementasi kesesuaian antar zonasi penangkapan ikan di laut, juga lebih kepada penjagaan kualitas lingkungan.
“Perda ini harus terus digalakkan agar nelayan tidak memanfaatkan lautnya secara sembarangan,” pungkasnya.[]
