PELAIHARI – Wakil Ketua DPRD Kalsel Mariana melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Jumat (5/8) di Takisung, Tanah Laut.
Menurut Mariana, keberpihakan terhadap kaum perempuan dan anak menjadi motivasi untuk menyebarluaskan Perda Nomor 11 Tahun 2018 itu.
“Sebagai kaum perempuan, maka kita termasuk saya berkewajiban memberikan informasi tentang adanya payung hukum bagi kaum perempuan dan anak,”ujarnya..
Dalam kegiatan tersebut Mariana didampingi anggota DPRD Tanah Laut Khairil Anwar dan aktivis Nelly Ariani.
Nelly Ariani mengaku sangat senang akan adanya sosialisasi ini serta dilihat dari banyaknya warga yang hadir khususnya ibu-ibu karena sangat cocok dengan tema yang diambil mengenai Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
“Hari ini dilaksanakan sosialisasi peraturan daerah Provinsi Kalimantan Selatan No. 11 Tahun 2018 tentang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, dan di Desa Tabanio ini mendapat apresiasi yang sangat baik terbukti tadi banyak sekali ibu-ibu yang menghadiri kemudian juga ada malah yang berkonsultasi dan sebagainya, antusias sekali mereka menghadiri,”ucapnya.
Nelly juga menaruh harapan agar kiranya sosialisasi ini bisa terus berjalan untuk dapat memberikan pengembangan dan pengetahuan.
“Kami berharap sosialisasi ini dapat terus dilakukan untuk dapat memberikan pengembangan, pengetahuan kepada masyarakat kita khususnya kepada ibu dan anak,” pungkasnya.[]
Editor : Almin Hatta
