TAMIYANGLAYANG – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Timur (Bartim), akhirnya menjemput paksa HS selaku Kepala Desa Lebo, Kecamatan Pematang Karau, Bartim, untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi.
“Upaya paksa ini kita lakukan setelah yang bersangkutan tiga kali mangkir dari panggilan penjidik Kejari. Penjemputan paksa ini kami lakukan pada Selasa 16 Agustus 2022 lalu,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bartim, Daniel Panannangan SH MH, kepada wartawan di halaman Kantor Bupati Bartim, seusai Upacara HUT RI Ke-77, Rabu (17/8/2022).
Daniel Panannangan menjelaskan, penjemputan paksa terhadap HS ini dilakukan Kejari demi kepentingan penyidikan.
“Agar penyidikan ini cepat selesai, maka kami mengambil kesimpulan membawa paksa yang bersangkutan. Kepala Desa tersebut kita bawa ke Kejaksaan Negeri Barito Timur,” ujarnya.
Awalnya, papar Daniel Panannangan, HS diperiksa sebagai saksi. Kemudian tim penyidik menghentikan pemeriksaan sementara, untuk melaksanakan ekspose perkara.
“Dari hasil ekspose perkara itu, akhirnya diambil kesimpulan terhadap yang bersangkutan, yakni Kepala Desa Lebo, HS, ditetapkan sebagai tersangka. Karena itu, Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap HS selama 20 hari ke depan,” tuturnya.
Daniel Panannangan membeberkan, kasus dugaan korupsi yang menyeret Kepala Desa Lebo ini telah menyebabkan kerugian bagi negara sekitar Rp800juta.
Disebutkan, pihak Kejari Bartim mulai melakukan penyelidikan kasus ini pada tahun 2021 lalu. Kala itu pihak intelijen minta kepada yang bersangkutan agar segera mengembalikan uang negara tersebut.
“Kami beri batas waktu 4 bulan, yakni sampai Januari 2021. Namun, pada bulan itu yang bersangkutan justru membuat surat pernyataan tidak sanggup mengembalikan uang dimaksud. Suratnya ada kita terima,” ucapnya.[]
Editor : Almin Hatta
