BATULICIN – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel Muhammad Yani Helmi mengingatkan warga Pasar Baru, Kusan Hilir, Tanah Bumbu, tentang banyaknya manfaat dari pembayaran pajak, Senin (22/8).
“Pajak ini tidak lain untuk membangun daerah. Jadi jalan, bangunan serta fasilitas umum lainnya,” paparnya.
Yani juga menegaskan, masyarakat harus tahu besaran pajak yang wajib dibayarkan, sesuai peraturan. Sehingga tidak pembayaran di luar dari kewajiban.
Sementara itu, Kasi Pelayanan PKB/BBNKB Hariyadi dalam paparannya menjelaskan tentang penghitungan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor. Ia menyebut, setiap kendaraan bermotor mempunyai variasi biaya pajak sesuai dengan bobot dan harga jualnya.
“Untuk menghitung berapa pajak kendaraan bermotor yang harus dibayarkan, berdasarkan rumusnya sesuai dengan peraturan adalah, nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) dikalikan dengan bobot dikalikan tarif, maka didapatkan hasil untuk pajak kendaraan bermotor,” terangnya.
Sebagai contoh, sesuai peraturan, untuk jenis minibus dengan NJKB 100 juta rupiah, dengan bobot 1,050, kemudian mempunyai tarif sebesar 1,5 persen. Maka pajak yang harus dibayarkan adalah Rp1.575.000,.
Hadirnya wakil rakyat ini pun disambut baik oleh masyarakat. Yang mana disampaikan Kepala Desa Pasar Baru, Zainal Ilmi berujar Sosper ini sangat bermanfaat bagi masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap pembayaran pajak.
“Apa yang sudah disampaikan akan kami lanjutkan ke masyarakat. Terlebih bukan hanya paparan, tetapi kami dibekali salinan perdanya oleh Paman Yani sebagai bentuk transparansi,” ucapnya.
Selain memberikan salinan Perda, diakhir kegiatan Paman Yani menyempatkan untuk memberikan bingkisan kepada masyarakat serta cinderamata untuk pemerintah desa.[]
