TAMIYANGLAYANG – Kantor Wilayah (Kalwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mensosialisasikan Sertifikasi Produk Halal kepada para palaku usaha Mikro binaan Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Barito Timur (Bartim), Jum’at (2/12/2022).
Kegiatan yang digelar di Aula Kantor Kemenag Bartim tersebut dihadiri 40 orang pelaku usaha kecil mikro.
Di sela acara tersebut, Ketua Satgas BPJPH, sekaligus Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Kalteng, Drs H Tuaini MAg, menyampaikan, kegiatan ini didampingi oleh Tim Pusat Kajian Halal IAIN Palangkaraya.
Drs H Tuaini MAg menjelaskan, berkaitan dengan Sertifikasi Halal ini ada yang namanya Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kalteng. Di bawahnya ada mitra dengan IAIN Palangkaraya sebagai salah satu perguruan tinggi yang memenuhi syarat dan lengkap.
“Karena SDM-nya lengkap dan alatnya juga ada pada IAIN, maka oleh Pemerintah Provinsi Kalteng dijadikan sebagai pendampingan. Juga ada Tim Auditor-nya, Halal Center, dan ada anggota tim yang mengikuti perkembangan produk halal,” ucapnya.
Selain itu, papar Drs H Tuaini MAg, pemerintah juga memprogramkan Sehati (Sertifikat Halal Gratis) untuk 10 juta produk.
“Program Sehati sebenarnya telah ditutup pada November 2022 kemarin. Tapi diperpanjang, untuk mencapai target sekitar 2.000 produk, karena masih banyak pelaku usaha yang mengajukan Sertifikasi Halal tersebut,” ujarnya.
Menurut Drs H Tuaini MAg, Program Sehati ini telah memiliki payung hukum. Yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal. Turunannya antara lain adalah UU Hak Cipta Kerja.
“Sebenarnya Sertifikat Halal itu bukan hanya untuk kepentingan umat Islam saja. Tapi untuk semua anak bangsa, berdasarkan payung hukum tadi. Maka siapa pun boleh mempertanyakan kehalalan makanan dan minuman. Sebab, berdasarkan kesehatan ada kelayakan untuk dikomsumsi dari Badan POM,” pungkasnya.[]
Gazali Rahman 2/12/ 2022.
