TAMIYANGLAYANG – Pemerintah Kabupaten Barito Timur (Bartim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bartim, menggelar Workshop mengenai Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
“Workshop tersebut merupakan draf naskah akademik dan draf Raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di Kabupaten Bartim. Jadi pelaksananya adalah Tim Penyusun dari Universitas Palangka Raya (UPR) dan Tim Fakultas Pertanian UPR,” kata Sekretaris DLH Bartim, Hendroyono, di sela kegiatan yang digelar pada akhir November 2022 tersebut.
Hendroyono menjelaskan, penyusunan draf dimaksud atas dasar kerja sama Fakultas Pertanian UPR dengan pihak Kementerian Kehutanan.
“Dalam hal ini Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, yang melakukan penandatanganan MoU dengan (UPR) untuk membuat naskah akademik dan Raperda tentang Pengakuan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat yang terdapat di dua tempat di Kalteng. Yakni di Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Bartim,” ujarnya.
Kegiatan ini, papar Hendroyono, merupakan tindak lanjut dari kegiatan sebelumnya yang berupa Forum Diskusi.
“Jadi semua tokoh adat memberikan masukan, kemudian kita bahas bersama Damang, Panghulu dan Mantir Adat, Ketua DAD Bartim, Camat, dan sejumlah pihak terkait lainnya,” tuturnya.
Hasil dari workshop ini, lanjut Hedroyono, oleh pihak UPR akan diserahkan ke Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng.
“Kemudian dari Dinas Kehutanan akan menyerahkan ke DLH Provinsi. Berikutnya, pihak DLH Provinsi akan menyerahkan ke DLH Kabupaten,” pungkasnya.[]
Editor : Almin Hatta
