Dinsos Kalteng Serahkan Bayi Berumur Satu Bulan Kepada Orangtua Asuh

Diposting pada

TAMIYANGLAYANG – DPMDSos Kabupaten Barito Timur (Bartim), RSUD Tamiyanglayang, Polres Bartim, dan Dinas Sosial Provinsi Kalteng, mengeluarkan Surat Ketetapan (SK) mengenai orangtua asuh sementara anak laki-laki yang diperkirakan berumur satu bulan.

Anak laki-laki itu awalnya ditemukan di sebuah mushola di Jalan Ahmad Yani Km3 Tamiyanglayang, tergeletak dalam kardus. 

“Kini usianya diperkirakan satu bulan, dalam keadaan sehat saat diserahkan kepada orangtua asuh sementara. Penyerahan bayi ini juga disertai dengan SK kepada orangtua asuh tersebut,” kata Ruary selaku Kepala Sub Koordinator Anak dan Lanjut Usia Pekerja Sosial Ahli Muda Dinsos Kalimantan Tengah, Jum’at (9/12/2022).

Proses penyerahan bayi laki-laki tersebut dimulai dari pihak RSUD Tamianglayang kepada pihak Dinas Sosial Provinsi Kalteng, dan selanjutnya dilakukan penyerahan kepada orangtua asuh sementara, disertai SK. 

“Sebelum penyerahan kita pastikan dan kita yakini keadaan anak itu sehat. Ketika ditemukan beratnya 1,6 kg, dan sekarang 2,7 kg. Penyerahan disertai rekom dari pihak rumah sakit bahwa bayi itu sehat, baru kita serahkan kepada orangtua asuhnya,” tutur Ruary.

Disebutkan, orangtua asuh sementara tersebut diberi jangka waktu 6 bulan. Setelah itu bisa diprioritaskan sebagai calon orangtua angkat.

Dalam penyerahan bayi laki-laki ini dihadiri  langsung oleh Kepala DPMDSos Bartim serta Kabid Sosial, Direktur RSUD Tamianglayang, pihak Polres Bartim, Kepala Dinas Kesehatan Bartim, dan pihak terkait lainnya.[]

Editor : Almin Hatta