Dishub Bartim Perbarui Kontrak Pungutan Parkir

Diposting pada

TAMIYANGLAYANG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Barito Timur (Bartim), mengundang Kepala Desa dan beberapa pengelola parkir di Bartim terkait kontrak pengelolaan parkir, Kamis (12/1/2023).

Mereka diundang ke Kantor Dishub untuk diberikan arahan, sekaligus memperbaharui kontrak pungutan parkir dengan pengelola parkir.

“Yang kita undang sebenarnya banyak. Namun yang datang hanya Kepala Desa Jaar, Pj Kades Dayu, perwakilan dari Desa Hayaping, Bentot, Pengelola Parkir tepi jalan Tamianglayang, dan Pengelola Parkir tepi jalan Ampah Kota. Sedangkan dari Desa Tampa tidak hadir,” kata Kepala Dishub Bartim, Berthulumeus, melalui sekertarisnya, Soritoa, saat memimpin kegiatan penandatanganan kontrak parkir dengan pihak kedua.

Dalam pertemuan tersebut, papar Soritoa, pihak pengelola parkir meminta Dishub melakukan pembinaan kepada petugas parkir di wilayahnya.

“Terkait hal itu kita menyanggupi untuk melakukan pembinaan kepada mereka. Dalam waktu dekat kita akan laksanakan apa yang mereka inginkan. Kemungkinan bulan Maret nanti kita laksanakan pelatihan,” katanya.

Selain itu, lanjut Soritoa, Dishub juga akan melengkapi dengan fasilitas keselamatan seperti rambu-rambu dan lainnya.

“Tadi kita juga menyerahkan rompi kepada mereka. Itu harus digunakan saat melakukan pungutan parkir di wilayah masing-masing,” ujarnya.

Terkait lokasi perparkiran di desa, Dishub menunjuk Kepala Desa atau dari BUMDes sebagai pembinanya.

Soritoa menjelaskan, pengelola parkir yang sudah meneken kontrak wajib menyetorkan hasil pungutan parkirnya ke Dishub setiap sebulan sekali.

“Terkait nominal yang wajib disetorkan per bulan, saya kurang tahu, karena data lengkapnya ada di bidang,” pungkas Soritoa kepada awak media.[]

Editor : Almin Hatta