Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi (tengah).

Melalui Sosialisasi, Yani Helmi Genjot Penerimaan Pajak Air Permukaan

Diposting pada

KOTABARU – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel Muhammad Yani Helmi menyambangi Desa Baharu Utara, Kecamatan Pulau Laut Sigam, Kabupaten Kotabaru, Senin (3/4/2022) petang.

Selain bersilaturahmi dengan warga di salah satu daerah pemilihannya itu, Yani melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 05 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

“Seperti biasa, saya tetap berkomitmen, penguatan pajak daerah,” ujarnya.

Pajak Air Permukaan (PAP) yang lebih-lebih disorot oleh legislator Partai Golkar ini. Karena menurutnya, sektor ini terus digenjot sebagai bentuk optimalisasi atas perubahan angka yang terus mengalami kenaikan lebih dari seratus persen.

“Maka dari itu, harus ada kewajiban dari para pengusaha yang menggunakan air permukaan untuk membayar pajak. Dan, kita ketahui ini belum maksimal,” jelas Yani.

Kepala UPPD Samsat Kotabaru, Muhammad Fahmi Arif mengungkapkan jika penyebarluasan Perda Pajak Daerah yang terus dilakukan ini berdampak baik pada penerimaan kas daerah.

Dijelaskannya, pada triwulan I saja, penerimaan pajak dari kendaraan bermotor sudah melampaui target, yaitu 25,56 persen atau Rp 8.820.181.900,00. 

“Ini sangat berimbas pada pendapatan kami,” tukasnya.

UPPD Samsat Kotabaru pun, lanjut Fahmi, bakal bekerja keras mencari potensi lainnya untuk peningkatan PAP.

Dia bilang, pihaknya juga tengah mengidentifikasi potensi baru pada PAP itu sendiri.

“Kapal-kapal di sini menggunakan air tawar. Kami akan lakukan penelusuran mendalam,” ujar Fahmi.[]