TAMIYANGLAYANG – Pihak Kantor Imigrasi Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng), menggelar rapat bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Barito Timur (Bartim) di Aula Kantor Dinas Pertanian Bartim, Selasa (31/10/2023).
Menurut Mulyadi selaku Kepala Kantor Imigrasi Palangkaraya, pada intinya kegiatan Timpora sesuai dengan Pasal 679 Undang-Undang Keimigrasian. Yakni melaksanakan pengawasan terhadap keberaaan orang asing.
Untuk saat ini, papar Mulyadi, keberadaan orang asing di Bartim sekitar 11 atau 12 orang.
“Itu yang terdata dalam sistem kami. Dari jumlah tersebut, ada dua orang melakukan perkawinan campuran. Yakni di salah satu perusahaan pertambangan. Nanti bisa dicek nama perusahaannya,” katanya.
Mulyadi menuturkan, langkah yang dilakukan Kantor Imigrasi adalah menindaklanjuti laporan yang masuk dari Timpora.
Misalnya, lanjut Mulyadi, jika dari Timpora ada laporan mengenai adanya orang yang dicurigai sebagai orang asing yang bekerja di suatu tempat, maka pihaknya bersama-sama melakukan penelusuran terhadap kecurigaan itu.
“Jika kemudian ditemukan adanya perbuatan yang dicurigai melanggar hukum, maka kewenangan selanjutnya diserahkan kepada pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan. Kemudian ditindaklanjuti oleh pihak penuntut, dan seterusnya,” pungkasnya.[]
Gazali Rahman 31/10/ 2023.
