Mendekati pemberlakuan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 66 persen pada 5 Januari 2025 mendatang, penting bagi masyarakat untuk memahami tujuan dan implikasi kebijakan ini. Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (DPRD Kalsel) berupaya memberikan edukasi terkait hal ini, termasuk dengan menggali informasi dari provinsi tetangga, Kalimantan Tengah, tepatnya di Kabupaten Kapuas, untuk melihat kesiapan pemerintah daerah dan masyarakat.
Ketua Komisi yang membidangi Ekonomi dan Keuangan, Muhammad Yani Helmi, menjelaskan bahwa kunjungan ke DPRD Kabupaten Kapuas bertujuan menyamakan persepsi mengenai keputusan pemerintah pusat terkait pajak opsen 66 persen. Selain itu, kunjungan ini juga dimaksudkan untuk memahami bagaimana pemerintah daerah lain menyosialisasikan kebijakan tersebut kepada masyarakatnya. “Ternyata di sini (Kalteng) belum ada sosialisasi yang merata. Sementara di Kalsel sendiri, ini sudah jadi pemberitaan yang luar biasa,” ujar pria yang akrab disapa Paman Yani.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) sendiri berencana memberlakukan opsen pajak ini dengan pendekatan yang lebih bersahabat, termasuk memberikan diskon 50 persen untuk pembayaran PKB selama 6 bulan pertama. Langkah ini bertujuan meringankan beban masyarakat sekaligus memberi waktu adaptasi terhadap kebijakan baru.
“Diskon ini adalah salah satu bentuk kebijakan untuk mengurangi dampak awal kenaikan pajak bagi masyarakat,” jelas Paman Yani. Namun, ia juga menegaskan bahwa DPRD Kalsel akan terus memantau perkembangan dampak kebijakan ini terhadap pendapatan daerah dan kesejahteraan masyarakat. Evaluasi akan dilakukan setelah masa diskon berakhir untuk memastikan kebijakan tetap berjalan seimbang.
Bagi masyarakat, penting untuk mengetahui bahwa opsen pajak kendaraan bermotor bertujuan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), yang nantinya akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan layanan publik. Namun, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada pelaksanaan yang transparan, komunikasi yang baik, dan partisipasi masyarakat dalam memberikan masukan.
“Kami berharap masyarakat tetap tenang dan bersabar menghadapi pemberlakuan pajak opsen 66 persen. DPRD Kalsel akan terus bersama masyarakat untuk memastikan kebijakan ini tidak memberatkan,” ujar Paman Yani. Edukasi mengenai manfaat jangka panjang kebijakan ini perlu terus digalakkan agar masyarakat memahami tujuan sebenarnya.
Langkah sosialisasi menjadi kunci keberhasilan penerapan pajak opsen ini. DPRD Kalsel juga mengingatkan pemerintah pusat dan daerah agar menyediakan ruang dialog yang memungkinkan masyarakat menyampaikan aspirasi dan mendapatkan informasi yang jelas mengenai dampak kebijakan tersebut.
Dengan edukasi yang tepat dan transparansi dalam pelaksanaan, kebijakan opsen pajak ini diharapkan dapat menjadi alat efektif untuk pembangunan daerah tanpa mengorbankan kesejahteraan masyarakat.
