Anggota Komisi I DPRD Kalsel, HM Syarifuddin.

Pemerintah Daerah Diminta Lebih Cermat dalam Pengelolaan Anggaran: Efisiensi Belanja Jadi Fokus Utama

Diposting pada

BANJARMASIN – Pemerintah Indonesia kini tengah fokus pada upaya efisiensi anggaran, termasuk di tingkat daerah. Sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 mengenai efisiensi belanja, yang berlaku untuk anggaran di Kementerian, Lembaga Negara, dan Pemerintah Daerah, langkah ini bertujuan untuk memastikan anggaran digunakan secara lebih efektif dan memberikan dampak langsung bagi masyarakat.

Dalam rangka efisiensi, belanja negara pada Tahun Anggaran 2025 dipangkas hingga mencapai 306 triliun rupiah. Pembagian anggaran tersebut meliputi 256 triliun rupiah untuk belanja Kementerian dan Lembaga Negara, serta 50 triliun rupiah untuk transfer ke daerah. Fokus utama efisiensi ini mencakup pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis, pengurangan pos anggaran yang dianggap tidak memberikan dampak langsung, dan alokasi dana untuk hilirisasi.

Instruksi Presiden yang dipimpin oleh Prabowo Subianto juga meminta Pemerintah Daerah untuk ikut serta dalam langkah efisiensi. Beberapa langkah yang perlu diambil oleh Pemerintah Daerah termasuk pembatasan belanja pada kegiatan seremonial, studi banding, pencetakan, publikasi, seminar, serta pengurangan belanja perjalanan dinas hingga 50%. Di samping itu, belanja honorarium juga diminta untuk dibatasi.

HM Syaripuddin, Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, menyambut baik kebijakan efisiensi anggaran ini. Menurutnya, kebijakan ini diharapkan dapat mendorong setiap Perangkat Daerah di Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan untuk lebih cermat dan selektif dalam melakukan belanja daerah.

“APBD Provinsi Kalimantan Selatan untuk Tahun Anggaran 2025 telah ditetapkan sebesar 11,7 triliun rupiah. Kami berharap, dengan adanya kebijakan efisiensi ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dapat lebih efektif dalam merencanakan dan menggunakan anggaran, agar program-program pembangunan yang telah dirancang dapat tercapai dengan hasil yang maksimal,” ujarnya.

Sebagai respons terhadap kebijakan penghematan anggaran, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan telah mengeluarkan Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 900/1487-SET/2024 pada 7 November 2024, yang mengatur rasionalisasi objek belanja pada APBD 2025. Namun, Syaripuddin menekankan bahwa masih ada beberapa komponen belanja dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Perangkat Daerah yang perlu dipertimbangkan untuk dirasionalisasi lebih lanjut.

“Dalam kajian kami terhadap RKA, beberapa Perangkat Daerah masih menunjukkan uraian belanja dengan volume yang relatif besar. Misalnya, belanja ATK untuk kertas A4 dan F4 di satu SKPD yang totalnya bisa mencapai hampir 2000 rim. Belum lagi sejumlah perjalanan dinas, baik luar maupun dalam daerah, yang masih perlu disesuaikan dengan kebijakan efisiensi dari Pemerintah Pusat,” tambahnya.

Sebagai bagian dari upaya tersebut, Peraturan Gubernur Nomor 054 Tahun 2024 juga menyebutkan beberapa pos belanja, di antaranya anggaran untuk ATK sebesar 11,8 miliar rupiah, kertas dan cover senilai 10,1 miliar rupiah, bahan cetak sebesar 35 miliar rupiah, souvenir 10,3 miliar rupiah, serta iklan/reklame yang mencapai 20,9 miliar rupiah.

Langkah efisiensi ini, diharapkan, dapat membawa dampak positif dalam penggunaan anggaran daerah yang lebih transparan dan tepat sasaran, sehingga program-program pembangunan yang telah direncanakan dapat terlaksana dengan lebih optimal dan memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat.