Banjarmasin – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Desy Oktavia Sari, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Kegiatan ini berlangsung pada 1 hingga 3 Maret 2025 dengan salah satu lokasi utama di Yayasan Uma Kandung, Kelurahan Sungai Baru, yang dihadiri oleh para lansia.
Dalam pemaparannya, Desy menegaskan bahwa perda ini menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menetapkan kebijakan, program, dan kegiatan di bidang kesejahteraan sosial. Regulasi ini mencakup berbagai aspek, mulai dari wewenang pemerintah, penyelenggaraan kesejahteraan sosial, hingga peran serta masyarakat dalam mendukung implementasinya.
“Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 ini hadir untuk memastikan kesejahteraan sosial dapat terwujud dengan baik, terutama bagi kelompok rentan seperti lansia. Pemerintah daerah bertanggung jawab dalam penyelenggaraannya, tetapi partisipasi masyarakat juga sangat diperlukan,” ujar Desy.
Selain di Yayasan Uma Kandung, sosialisasi juga digelar di Kelurahan Pemurus Baru. Desy menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat agar perda ini dapat diterapkan secara optimal.
“Masyarakat memiliki peran penting dalam mendukung kebijakan ini. Kesejahteraan sosial bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif dari berbagai elemen masyarakat,” jelasnya.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat lebih memahami hak dan kewajiban mereka dalam mendukung penyelenggaraan kesejahteraan sosial, sehingga program-program yang telah disiapkan dapat berjalan lebih efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas.
