DPRD Tegaskan Hak Pasien dalam RDP dengan BPJS dan RSUD

Diposting pada

Banyaknya keluhan masyarakat atas layanan RSUD Datu Kandang Haji dan sistem BPJS mendorong DPRD Kabupaten Balangan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP). Hadir dalam forum ini adalah pihak rumah sakit, BPJS Cabang Barabai, serta Dinas Kesehatan. Senin (17/3/2025).

Perwakilan masyarakat yang tergabung dalam Solidaritas Balangan Cerdas (SBC) menyoroti kekosongan obat, lambannya layanan, dan rumitnya proses rujukan BPJS.

“Kami merasa seperti pasien kelas dua. Harus beli obat sendiri padahal sudah jadi peserta BPJS,” ungkap Dewi Purwanti dari SBC.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD, M. Rizkan, menegaskan bahwa rumah sakit wajib melayani pasien BPJS dan umum tanpa diskriminasi.

“Tidak boleh ada warga yang ditolak atau dipersulit hanya karena prosedur administratif,” katanya lantang.

Direktur RSUD, drg. Sudirman, menyebut adanya tunggakan klaim dari BPJS mencapai Rp2 miliar sebagai kendala operasional.

Sementara Kepala BPJS Barabai, Muhammad Masrur Ridwan, menjelaskan bahwa tunggakan terjadi karena peralihan sistem digitalisasi dan verifikasi dokumen.

Komisi I DPRD menutup rapat dengan rekomendasi tegas agar semua pihak meningkatkan transparansi, percepatan klaim, dan sosialisasi hak pasien.

DPRD juga akan melakukan pemantauan berkala untuk memastikan layanan kesehatan di Balangan terus membaik.