Sepuluh Desa di Balangan Ditetapkan Sebagai Desa Anti Maladministrasi oleh Ombudsman Kalsel

Diposting pada

Sebanyak 10 desa di Kabupaten Balangan resmi ditetapkan sebagai Desa Anti Maladministrasi oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Selatan. Penetapan tersebut berlangsung di Desa Maradap, Kecamatan Paringin Selatan, Senin (21/4/2025), dan dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Balangan, Akhmad Fauzi.

Hadir pula dalam acara tersebut Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Balangan, Sufriannor, serta Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan, Hadi Rahman.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Balangan, Akhmad Fauzi, menyambut baik penetapan tersebut dan menyatakan dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten Balangan. Ia berharap penetapan ini menjadi inspirasi bagi desa-desa lain agar turut menciptakan pelayanan publik yang bebas dari maladministrasi.

“Kita arahkan kepada desa-desa lainnya, semoga mereka ikut dengan 10 desa ini. Pemerintah daerah siap memfasilitasi, mendorong, dan mengarahkan,” ujarnya.

Adapun 10 desa yang ditetapkan sebagai Desa Anti Maladministrasi berdasarkan Keputusan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalsel Nomor 5.22 Tahun 2025 adalah Desa Banua Hanyar, Baruh Panyambaran, Hamarung, Inan, Kupang, Maradap, Mayanau, Muara Jaya, Padang Raya, dan Sungai Katapi.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan, Hadi Rahman, menegaskan pentingnya penetapan ini sebagai dorongan agar perangkat desa menjalankan asas dan norma pelayanan publik yang baik demi mewujudkan pelayanan publik berkualitas prima.

“Kenapa kegiatan ini penting, supaya para perangkat desa memahami dan mampu melaksanakan asas serta norma pelayanan publik yang baik. Dengan begitu, tidak perlu ada laporan ke mana-mana atau sesuatu yang viral. Semua dapat diselesaikan langsung di desa,” jelasnya.

Acara penetapan ini turut diwarnai dengan pemberian penghargaan kepada tokoh pembina desa anti maladministrasi dan dihadiri oleh seluruh kepala desa penerima penetapan.