Banjarbaru – Puluhan warga Desa Bekambit, Kecamatan Pulau Laut Timur, Kabupaten Kotabaru, mendatangi Kantor Wilayah BPN Kalimantan Selatan di Banjarbaru, pada Selasa (22/04/2025), untuk menuntut keadilan terkait pembatalan 700 Sertifikat Hak Milik (SHM) lahan transmigrasi Rawa Indah yang kini diduga dikuasai oleh perusahaan tambang PT Sebuku Sejaka Coal (SSC).
Warga yang tergabung dalam kelompok masyarakat yang telah mengelola lahan sejak 1986 ini, mengungkapkan rasa kecewa mereka karena sertifikat hak milik mereka dibatalkan atas permintaan perusahaan tambang tanpa adanya sosialisasi atau keterlibatan mereka. Mediasi yang seharusnya mempertemukan warga dengan pihak perusahaan, justru berlangsung timpang karena PT Sebuku Sejaka Coal tidak hadir dalam pertemuan tersebut.
Kuasa hukum warga, M Hafidz Halim dari Kantor Advokat Badrul Ain Sanusi (BASA), mengatakan bahwa kedatangan warga bukan hanya untuk mengadu, tetapi untuk menuntut agar BPN mencabut SK pembatalan sertifikat yang menurutnya telah cacat prosedur. Ia juga menegaskan bahwa pembatalan tersebut merugikan masyarakat yang telah mengelola lahan tersebut selama puluhan tahun.
“Ini lahan transmigrasi yang dikelola oleh warga dari berbagai daerah sejak 1986. Tiba-tiba sertifikat mereka dibatalkan atas permintaan perusahaan, tanpa sosialisasi atau keterlibatan warga,” ujar Hafidz.
Hafidz menambahkan bahwa warga juga meminta agar BPN mengungkapkan alasan pembatalan secara resmi, serta membuka SK pembatalan ke publik. Mereka mengaku hanya menerima daftar nama warga yang sertifikatnya dibatalkan tanpa penjelasan hukum yang jelas.
Setelah pembatalan pada 2019, PT Sebuku Sejaka Coal mulai melakukan aktivitas tambang pada 2021, yang menyebabkan warga kehilangan akses ke lahan yang selama ini mereka kelola. Hafidz juga meminta perhatian dari pemerintah pusat, termasuk Presiden Prabowo Subianto, untuk segera menyelesaikan permasalahan ini karena menyangkut hak ribuan warga transmigran.
Sementara itu, pihak BPN Kalimantan Selatan menyatakan akan mengatur ulang mediasi, namun Hafidz menegaskan bahwa SK pembatalan harus dicabut terlebih dahulu sebelum mediasi dilakukan.
“Kalau bisa membatalkan SHM, harus berani membatalkan SK pembatalannya. Baru masyarakat bisa bernegosiasi,” tegas Hafidz.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BPN Kalsel belum memberikan komentar terkait mediasi tersebut.
