BANJARMASIN – Kepala Sekolah SMAN 1 Sungai Tabuk, Elly Agustina, menyampaikan permohonan maaf secara terbuka menyusul viralnya acara perpisahan siswa yang digelar di sebuah tempat hiburan malam. Insiden ini menuai kritik luas dan menjadi sorotan publik, terutama di media sosial.
Pernyataan maaf itu disampaikan Elly usai memenuhi panggilan Komisi IV DPRD Kalimantan Selatan, Senin (19/5/2025). Dalam forum tersebut, Elly mengaku siap menerima segala bentuk konsekuensi atas kejadian tersebut, termasuk jika harus dicopot dari jabatannya.
“Saya menerima segala konsekuensi yang akan terjadi, bahkan saya siap untuk dipindahkan dari sekolah yang selama ini saya pimpin,” ucap Elly di hadapan anggota dewan.
Menurut Elly, dirinya sebelumnya telah mengarahkan panitia guru agar kegiatan perpisahan dilaksanakan di lingkungan sekolah, sesuai edaran Dinas Pendidikan. Namun, siswa disebut memiliki rencana tersendiri dan memilih tempat lain di luar sekolah.
“Kegiatan itu murni keinginan siswa karena menurut mereka, jika dilakukan di sekolah akan memerlukan banyak tenaga,” jelasnya.
Terkait pemilihan lokasi perpisahan di Hexagon Banjarmasin, Elly berdalih tidak mengetahui bahwa tempat tersebut merupakan klub malam. Ia menyebut hanya tahu lokasi itu sebagai kafe dan restoran.
Komisi IV DPRD Soroti Pelanggaran
Ketua Komisi IV DPRD Kalsel, Jihan Hanifa, menegaskan bahwa kejadian tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap norma dan etika pendidikan. Ia menilai tindakan itu mencoreng wajah dunia pendidikan.
“Ini sudah di luar koridor pendidikan dan merupakan bentuk pelecehan terhadap dunia pendidikan,” ujar Jihan.
Ia mengungkapkan, pihaknya telah menanyakan secara langsung kepada Elly terkait kemungkinan pengunduran diri, dan Elly menyatakan kesediaannya. Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Selatan.
“Kita tinggal menunggu sikap dari Plt Kadisdik. Beliau juga seorang guru, saya yakin memiliki empati dan akan mengambil langkah tegas agar kejadian serupa tidak terulang,” tambah Jihan.
Komisi IV juga mencatat bahwa hingga saat ini terdapat sedikitnya 15 pelanggaran serupa di sejumlah sekolah di Kalimantan Selatan, namun kasus SMAN 1 Sungai Tabuk dinilai sebagai yang paling berat.
Dinas Pendidikan Provinsi disebut telah melayangkan surat peringatan ke sekolah-sekolah yang melanggar, dan akan segera menindaklanjuti kasus ini secara menyeluruh.[]
