Gubernur Kalsel, Muhidin, dalam Rapat Paripurna DPRD Kalsel, Senin (19/5/2025) di Banjarmasin.(Dok. Humas DPRD Kalsel)

Pemprov Kalsel Dorong Revisi Perda Pertambangan, Gubernur: Perlu Kepastian Hukum dan Kendali Daerah

Diposting pada

BANJARMASIN Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan mendorong revisi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Usulan tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur Kalsel, H. Muhidin, dalam rapat paripurna DPRD Kalsel, Senin (19/5/2025).

Gubernur menjelaskan bahwa revisi ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Revisi perda ini penting untuk mengakomodasi amanat Perpres 55/2022, yang memberi wewenang kepada gubernur dalam hal pemberian izin, pembinaan, pengawasan, hingga penetapan wilayah pertambangan,” tegas Muhidin.

Dengan perubahan ini, pemerintah provinsi dapat mengambil peran lebih strategis dalam pengendalian dan pengelolaan sumber daya alam, terutama terkait tambang mineral bukan logam dan batuan yang selama ini dinilai kurang terkelola secara optimal.

Gubernur menyebutkan, regulasi baru akan memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha pertambangan, sekaligus menjadi alat kendali pemerintah daerah dalam mencegah kerusakan lingkungan dan meningkatkan kontribusi sektor tambang terhadap pendapatan asli daerah (PAD).

“Selama ini banyak masalah muncul karena kewenangan tidak jelas. Dengan perda yang diperbarui, kita bisa memastikan tata kelola pertambangan berjalan seimbang antara ekonomi, lingkungan, dan kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Selain aspek teknis perizinan, raperda ini juga akan menata ulang mekanisme penetapan harga patokan, tata cara pengawasan, serta pengelolaan wilayah tambang agar tidak tumpang tindih dengan fungsi kawasan lain, seperti hutan lindung atau pemukiman.

Sektor pertambangan di Kalimantan Selatan memang memiliki kontribusi besar bagi perekonomian daerah. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, marak terjadi eksploitasi liar, konflik lahan, dan dampak ekologis, terutama di wilayah Hulu Sungai dan Tanah Bumbu. Oleh sebab itu, pemerintah provinsi menilai regulasi yang ada sudah tidak relevan dengan kondisi dan tantangan terkini.

“Ini bukan sekadar soal pendapatan. Ini juga soal keberlanjutan dan perlindungan masyarakat di sekitar tambang,” pungkas Gubernur.

DPRD Kalsel menyambut baik usulan tersebut dan akan segera membahasnya melalui mekanisme pembentukan peraturan daerah. Jika disahkan, perda baru ini diharapkan menjadi landasan kuat dalam memperkuat tata kelola tambang yang berwawasan lingkungan dan berpihak pada kepentingan daerah.